PROSES PEMBUATAN STNK MOTOR BARU

1. Persiapkan Dokumen Persyaratan STNK Motor Baru :
a. KTP/SIM/KITAS
b. Faktur Pembelian
c. Pemberitahuan Impor Barang ( PIB)

2. Kunjungi Kantor SAMSAT Terdekat lengkap dengan persyaratan

3. Isi Formulir & serahkan semua persyaratan di loket pembayaran

4. Pengecekan Identitas pendaftar & kendaraan

5. Pencetakan STNK Sekaligus pengecekan oleh Kanit Min Regident & Kasi Pajak

6. Membayar & pengamyke kasir STNK

7. Persiapkan Waktu & Budget Tambahan untuk biaya tak terduga selama proses pembuatan STNK

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version