BALIKPAPAN, Inibalikpapan – Kantor Syahbandaran dan Otoritas Pelabuhan(KSOP) Klas I Semayang Balikpapan bersama sejumnlah instansi terkait telah menetapkan prosedur tetap (protap) tata cara memasuki perairan Teluk Balikpapan.

Demikian disampaikan Kepala Bidang Keselamatan Berlayar dan Patroli Capt. M Hasan Basri. Protap tersebut, dalam melaksanakan upaya antisipasi penyebaran virus corona masuk Kota Balikpapan melalui jalur laut maupun pelabuhan.

Protap tersebut kata dia, dibahas dalam rapat terpadu lintas instasi. Dimana membuat dan menerapkan standar operasional prosedur khusus untuk kapal-kapal asing yang akan masuk ke perairan maupun pelabuhan.

“KSOP Kelas I  Balikpapan telah membuat prosedurnya, kami juga telah mengundang semua pengguna jasa yang terkait didalamnya, khususnya yang menangai kapal asing,” ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan protap itu, dimana kapal asing yang masuk zona area karantina akan terlebih dulu diperiksa petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Setelah dinyataklan clear baru instasi lain bisa nauik ke kapal.

“Setelah Karantin naik dan menyatakan bebas dari Covid-19 atau Corona baru lah petugas Pandu memasukkan kapal ke pelabuhan, setelah dibawa masuk oleh Pandu baru Bea Cukai dan Imigrasi boleh masuk,” ujarnya.

“Jika ditemukan disalah satu kapal segera tim reaksi cepat, oleh Dinas Kesehatan Kota Balikpapan melakukan aksi yang berkordinas dengan KSOP, KKP dan Karantina Pelabuhan.”

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version