BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – KPU telah mengeluarkan PKPU 13 tahun 2020  penyempurnaan PKPU 10 2020 mengenai penerapan protocol covid masa kampanye pilkada. Domain pengawasan ada di Bawaslu.

Mekanisme protocol ini apabila tim kampanye ingin melakukan kampanye harus lebih dahulu berkordinasi dengan gugus tugas dan memberitahukan kepada kepolisian dengan tembusan kepada KPU dan Bawaslu.

“Insyaallah di kota Balikpapanyang seperti ini tidak menjadi hambatan,” kata Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha, (25/9/2020).

Dia  menegaskan jika tim kampanye menggelar kampanye tanpa pemberitahuan, bawaslu dapat membubarkan kegiatan itu.

“Bisa diberikan sanksi. Bahwasan tidak ada pemberitahuan, bawaslu bisa memberikan rekomendasi kepada KPU, kegiatannya (kampanye) dihentikan. Dihentikan saja kegiatan kampanye saat itu, tidak sampai ke diskualifikasi,” tandasnya.

Untuk pelaksanaan kampanye di dalam ruangan maksimal diikuti 50 orang, dan di luar ruangan maksimal 100 orang.

“Lihat kondisi ruangan kalau tempat sempit gak boleh dipaksanakan jumlah itu,” tandasnya.

Nor Thoha meriview kembali lahirnya PKPU 13 ini yang diawali dengan PKPU nomor 6 lalu diubah menjadi nomor 10 dan diubah lagi nomor 13. “Sehingga acara pengundian tata letak seperti ini (sangat dibatasi) kalau tadi acaranya dipaksakan  sesuai rencana KPU, bawaslu bisa menghentikan kegiatan ini. Kami mohon maaf pada teman-teman media harus meliput dari jarak jauh,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version