Proyek RDMP Balikpapan Beroperasi, Akademisi Kaltim Dorong Manfaat Lebih untuk Daerah Penghasil Energi
BALIKPAPAN, inibalikpapan.com — Proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Kilang Balikpapan yang baru saja diresmikan Presiden Prabowo Subianto pada 12 Januari 2026 dipandang sebagai fondasi awal menuju swasembada energi nasional. Namun, para akademisi dan pengamat di Kalimantan Timur mengingatkan agar proyek strategis nasional tersebut tidak berhenti pada peningkatan kapasitas semata, melainkan benar-benar menghadirkan manfaat langsung bagi daerah penghasil energi.
RDMP Balikpapan merupakan proyek pengembangan kilang terbesar di Indonesia dengan nilai investasi sekitar Rp123 triliun. Kilang ini memiliki kapasitas hingga 360.000 barel per hari dan berperan penting dalam memperkuat ketahanan energi nasional, khususnya untuk wilayah tengah dan timur Indonesia.
Peneliti energi dari Sekolah Tinggi Teknologi Minyak dan Gas Bumi (STT Migas) Balikpapan, Andi Jumardi, menilai RDMP Balikpapan menempati posisi strategis dalam sistem energi nasional. Ia menyebut kontribusi kilang Balikpapan saat ini telah mencapai sekitar 28 persen dari total kapasitas kilang nasional dan menjadi yang terbesar di Indonesia, melampaui Kilang Cilacap.
“RDMP Balikpapan merupakan bagian dari proyek nasional dengan kapasitas mencapai sekitar 360 ribu barel per hari. Bahkan saat ini kontribusi kilang Balikpapan telah mencapai sekitar 28 persen dari total kapasitas kilang nasional dan menjadi yang terbesar di Indonesia, melampaui Kilang Cilacap,” ujar Andi, dalam diskusi Forum Wartawan Ekonomi Bisnis Kaltim di Balikpapan, Selasa (3/2).
Menurut Andi, keberadaan RDMP memungkinkan peningkatan kapasitas pengolahan BBM dalam negeri dan mengurangi ketergantungan impor. “Dengan adanya RDMP, kapasitas itu naik sekitar 100 ribu barel per hari. Kalau solar saja mungkin bisa terpenuhi (stok BBM nasional), tergantung komposisi produksinya,” katanya dalam diskusi bertajuk Swasembada Energi di Era Prabowo: Sekadar Wacana atau Sudah Terencana di Balikpapan, Selasa (3/2/2026).
Meski demikian, Andi mengingatkan bahwa besarnya kapasitas kilang tidak otomatis menjamin kemudahan akses energi bagi masyarakat daerah. Sistem distribusi BBM di Indonesia masih bersifat sentralistik, sehingga daerah penghasil energi belum tentu memperoleh harga dan ketersediaan yang lebih baik.
“Kalimantan Timur berhadapan langsung dengan aktivitas pengolahan energi, sehingga seharusnya ada kebijakan khusus yang berpihak kepada daerah. Misalnya melalui penyerapan tenaga kerja lokal, pengendalian dampak sosial seperti antrean BBM, serta jaminan ketersediaan energi bagi masyarakat sekitar,” jelasnya.
Ia juga menyinggung penilaian ketahanan energi nasional yang saat ini berada pada skor 6,7 persen dan dikategorikan sebagai tahan. Penilaian tersebut, kata Andi, masih berbasis indikator nasional dan belum sepenuhnya mencerminkan realitas di daerah penghasil energi. “Energi bukan hanya soal produksi dan kapasitas, tetapi juga soal keadilan distribusi,” tegasnya.
RDMP Punya Peran Penting Jaga Stabilitas Fiskal
Dari sisi ekonomi, ekonom Universitas Mulawarman, Purwadi Purwoharsojo, menilai RDMP Balikpapan memiliki arti penting dalam menjaga stabilitas fiskal negara. Ia menyoroti beban impor BBM yang selama ini membebani neraca perdagangan dan APBN.
“Impor BBM dibayar dengan dolar. Kalau impor berkurang, tekanan terhadap APBN dan nilai tukar juga ikut berkurang,” ujar Purwadi.
Menurut dia, selama impor energi masih tinggi, tekanan terhadap keuangan negara akan terus terjadi. Pengalaman krisis ekonomi 1998, kata Purwadi, menjadi pelajaran penting terkait dampak fluktuasi nilai tukar terhadap utang negara.
Namun, Purwadi menekankan bahwa proyek strategis nasional seperti RDMP harus dijaga keberlanjutannya dan tidak berhenti pada seremoni peresmian. “Jangan hanya potong pita di awal dan akhir,” katanya. Ia mendorong agar RDMP menjadi bagian dari transformasi ekonomi dan transisi energi yang benar-benar dikawal, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Ia juga menegaskan pentingnya multiplier effect bagi ekonomi lokal. “Menurut saya, (RDMP Balikpapan) tidak cukup. Kalau kita benar-benar ingin menekan impor, harus ada lebih banyak kilang. Tapi yang paling penting, daerah jangan hanya jadi penonton. Manfaat ekonomi lokal harus jelas. Berapa tenaga kerja lokal yang terserap, itu harus diatur lewat kebijakan daerah—oleh bupati, gubernur, dan DPRD,” ujarnya.
Harus Beri Keadilan bagi Daerah
Sementara itu, pakar kebijakan publik Universitas Mulawarman, Saipul, menilai RDMP Balikpapan selama ini ditempatkan dalam kerangka kebijakan nasional sehingga tidak otomatis memberikan keistimewaan bagi daerah. Menurut dia, Kalimantan Timur kerap hanya menjadi lokasi penempatan aset nasional tanpa hak khusus sebagai daerah penghasil energi.
“Kilang itu adalah aset nasional. Kalimantan Timur hanya menjadi lokasi penempatan aset, tanpa ada hak istimewa sebagai daerah penghasil maupun penyangga energi,” kata Saipul.
Ia menyoroti kecenderungan sentralisasi kewenangan yang membuat daerah kehilangan ruang dalam pengelolaan sumber daya alam. Saipul menilai sejumlah regulasi nasional belum memberikan perlakuan proporsional bagi daerah kaya sumber daya alam seperti Kalimantan Timur.
“Semua daerah diperlakukan sama secara nasional, kecuali daerah-daerah dengan status khusus seperti Aceh, Papua, dan Yogyakarta. Kalimantan Timur tidak masuk dalam klaster daerah istimewa, padahal kontribusinya sangat besar,” ujarnya.
Menurut Saipul, eksploitasi sumber daya fosil meninggalkan dampak lingkungan jangka panjang bagi daerah. Karena itu, prinsip keadilan sosial sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945 seharusnya diterapkan secara lebih konkret. “Minyak dan batubara sudah ada di Kaltim jauh sebelum NKRI berdiri. Kami tidak menuntut berlebihan, hanya meminta keadilan yang wajar,” katanya.***
BACA JUGA
