PSU Banjarbaru Digugat ke MK: Kolom Kosong Dihilangkan, Rakyat Kehilangan Pilihan

SIidang Mahkamah Konstitusi / Foto Humas MK
SIidang Mahkamah Konstitusi / Foto Humas MK

JAKARTA, Inibalikpapan.com — Dua permohonan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwalkot Banjarbaru resmi diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), menyusul dugaan pelanggaran serius dalam pelaksanaan pemilu kepala daerah dengan calon tunggal.

Kedua perkara terdaftar dengan nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025, diajukan oleh Syarifah Hayan dari Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) dan Udiansyah, pemilih asal TPS 007 Sungai Besar, Banjarbaru Selatan. Keduanya menyoroti hilangnya kolom kosong dalam surat suara, padahal hanya ada satu pasangan calon yang bertarung.

“Ini bentuk pembajakan demokrasi. Pemilih tidak diberi alternatif. Kolom kosong dihapus begitu saja,” ujar kuasa hukum Pemohon, Muhamad Pazri, dalam sidang pendahuluan di MK, Kamis (15/5).

Tekanan Hukum hingga Intimidasi Pemantau Pemilu

Di hadapan majelis yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Syarifah mengungkapkan adanya tekanan serius pasca pengajuan permohonan.

“Akreditasi LPRI dicabut, saya bahkan ditetapkan sebagai tersangka. Ini seperti bentuk tekanan agar kami mundur,” ujarnya tegas.

Meski mendapat tekanan, Syarifah menyatakan tetap berkomitmen melanjutkan perjuangan. “Insyaallah, kami tidak mundur. Ini perjuangan melawan ketidakadilan,” ucapnya penuh keyakinan.

Kuasa hukum lain, Denny Indrayana, dan Pazri menegaskan bahwa PSU Banjarbaru sarat dengan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Mereka mengungkap adanya praktik politik uang, ketidaknetralan aparat negara, dan intimidasi terhadap pemilih dan pemantau.

Pazri bahkan menyebut istilah “DUIToktasi” — demokrasi yang dibajak lewat uang dan intimidasi — sebagai cerminan kondisi PSU Banjarbaru.

Nama Ghimoyo, mantan CEO Jhonlin Group dan kini Dirut BUMN sekaligus tokoh relawan, disebut dalam konteks dugaan keterlibatan. Ucapannya yang viral, “dari 75.000 kita siram”, dinilai sebagai indikasi praktik suap politik.

BACA JUGA :

Kolom Kosong Ditiadakan, Penolakan Justru Meluas

Hasil resmi PSU menunjukkan pasangan calon tunggal Erna Lisa Halaby–Wartono meraih 36.135 suara sah (31,5%), sementara suara tidak sah mencapai 78.736 (68,5%).

Namun, menurut Pemohon, hilangnya kolom kosong menyebabkan suara penolakan rakyat menjadi tidak sah dan diabaikan.

“Padahal secara substansi, mayoritas warga menolak calon tunggal. Tapi karena kolom kosong ditiadakan, suara rakyat jadi tidak berarti,” tegas Denny Indrayana.

DPT Berubah, Undangan Tak Merata, Panduan Minim

Pemohon juga memaparkan berbagai kejanggalan teknis dalam PSU 19 April 2025:

  • Tidak ada panduan teknis di TPS untuk pemilih terkait calon tunggal dan kolom kosong.
  • DPT berubah signifikan dari pilkada sebelumnya.
  • Sosialisasi minim, dan distribusi undangan pemilih tidak merata.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk:

  1. Membatalkan Keputusan KPU Kalsel No. 69/2025 terkait hasil PSU Pilwalkot Banjarbaru.
  2. Mendiskualifikasi pasangan calon Erna Lisa–Wartono.
  3. Menyatakan kolom kosong memperoleh 51.415 suara sah.
  4. Memerintahkan KPU RI menggelar PSU ulang pada 27 Agustus 2025, dengan tahapan lengkap sesuai PKPU No. 19 Tahun 2024.

Dalam putusan sebelumnya (No. 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025), MK telah memerintahkan agar kolom kosong tetap dimasukkan dalam surat suara Pilwalkot Banjarbaru. MK menilai penghilangan kolom kosong melanggar prinsip demokrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945.

Sumber : Laman MK

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses