BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com  – PT Angkasa Pura I Balikpapan dan Kejaksanaan Negeri menandatangani kesepakatan bersama terkait pendampingan hukum terhadap ruang lingkup Hukum Perdata dan Tata Usaha di Bandara Internasional Sepinggan, Selasa (02/04)

Penandatanganan kesepakatan bersama itu dilakukan selama satu tahun kedepan dan sekaligus melaksanakan penyuluhan tentang Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kesepakatan Kerjasama ini kami maksudkan untuk dapat dijadikan dasar untuk pertimbangan Hukum Perdata dan Tata Usaha melalui pendampingan dari Kajaksaan Negeri Balikpapan,” ujar Farid Indra Nugraha, General Manager PT Angkasa Pura I Balikpapan.

“Dengan dilaksanakannya kegiatan ini saya harap dapat menjadi komitmen saling membantu kami dilapangan nantinya yang tidak sekedar formalitas kita harus ada sebagai pelaksana tugas’’.

Dia mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya telah menyelesaikan kegiatan pekerjaan peningkatan konstruksi access road dengan nilai pekerjaan Rp 8.540.510.000 bersama Tim Pengawal, Pengamanan, Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) oleh Kejaksaan Negeri Balikpapan.

“Dalam konteks lainnya, berhubungan kejaksaan tidak hanya berkaitan dengan masalah saja tapi bisa sebagai pembicara untuk penyuluhan hukum juga,” ujarnya

Pada kesempatan yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan, Joeli Soelistyanto mengucapkan terima kasih kepada PT. Angkasa Pura I Balikpapan yang telah memberikan kesempatan untuk memberikan penyuluhan hukum tentang Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version