PTMB Gandeng Kejari, Pelanggan Air Balikpapan Kini Lebih Terlindungi dari Sengketa

Penandatanganan MoU PTMB dan Kejari Balikpapan untuk memperkuat kepastian hukum dan tata kelola perusahaan.

BALIKPAPAN, inibalikpapan.com – Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB) kini tak hanya mengurus distribusi air, tapi juga memperkuat perlindungan hukum bagi pelanggannya. Lewat kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan, perusahaan air daerah ini ingin memastikan setiap kebijakan dan layanan bebas masalah hukum yang bisa merugikan warga.

Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Selama ini, urusan air bersih di Balikpapan bukan cuma soal mengalir atau tidak. Ada juga persoalan lain yang sering muncul seperti sengketa tagihan pelanggan, masalah administrasi , pengelolaan aset, dan potensi konflik hukum.

Situasi seperti ini kerap membuat warga bingung harus mengadu ke mana. Karena itu, melalui kerja sama dengan Kejari Balikpapan, PTMB kini punya “tameng hukum” untuk mengantisipasi dan menyelesaikan persoalan tersebut lebih cepat dan tepat.

Kerja sama ini bukan hanya soal tanda tangan dokumen. Kejari Balikpapan akan berperan sebagai pengacara negara yang membantu PTMB dalam pendampingan hukum, memberikan pertimbangan kebijakan, hingga menyelesaikan sengketa perdata dan tata usaha negara.

Artinya, setiap kebijakan PTMB ke depan akan lebih terukur dan minim risiko hukum. Bagi warga, ini penting. Karena ketika ada masalah, penanganannya tidak lagi berlarut-larut.

Layanan Air Lebih Aman, Kepercayaan Warga Dijaga

Sebagai penyedia air bersih, PTMB memegang peran vital dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Balikpapan. Air bukan sekadar kebutuhan, tapi juga menyangkut kesehatan, aktivitas rumah tangga, serta usaha kecil.

Karena itu, kepastian hukum menjadi fondasi agar layanan tetap berjalan tanpa gangguan.

Dengan pendampingan hukum dari kejaksaan, PTMB diharapkan bisa lebih percaya diri menjalankan program, menghindari potensi sengketa, dan menjaga kualitas layanan ke pelanggan

Di sisi lain, Kejari Balikpapan menegaskan siap mendukung BUMD agar bekerja optimal.

Melalui fungsi perdata dan TUN, kejaksaan memang memiliki kewenangan untuk memberikan bantuan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Kolaborasi ini menjadi langkah konkret memperkuat tata kelola layanan publik di Balikpapan.

Ke depan, kerja sama ini diharapkan tidak hanya memperbaiki sistem internal PTMB, tapi juga berdampak langsung ke masyarakat.

Karena pada akhirnya, pelayanan publik bukan hanya soal distribusi air. Ada kepercayaan warga yang harus dijaga.

Dan seperti air bersih yang mengalir ke rumah-rumah, kepercayaan itu juga harus tetap jernih—dengan pelayanan yang pasti, aman, dan berpihak pada masyarakat.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses