BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Masyarakat yang baru pulang dari mudik diimbau untuk melakukan tes COVID-19 secara mandiri.  Hal itu sebagai pencegahan penularan.

Bagi aparatur sipil negara (ASN) diwajibkan untuk tes Covid-19 saat akan masuk lingkungan kerja. Hal itu sesuai Surat Edaran Satgas Nomor 16 Tahun 2022 dan Addendumnya tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri.

“Khusus bagi ASN sesuai himbauan MenPANRB maka bagi yang selesai melakukan mudik untuk melakukan tes sebelum masuk kerja ke wilayah kerjanya,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito

Paska Idul Fitri, ASN juga dianjurkan sementara bekerja dari rumah atau work from home (WFH) mengikuti Surat Edaran No. 440/2420/SJ tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Kementerian Dalam Negeri Selama Masa Arus Balik Idul Fitri 1443 H.

Sementara bagi masyarakat umum, walaupun tidak diwajibkan melakukan test setelah mudik, namun khususnya bagi orang yang merasakan gejala mirip COVID-19 meskipun sudah di booster.

“Hal ini sebagai bentuk kehati-hatian untuk melakukan tes secara mandiri,” pungkas Wiku.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version