Pulau di Indonesia Tidak Boleh Dijual ke Asing, Hanya Bisa Disewa Lewat HGU atau HGB
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menegaskan bahwa pulau-pulau di Indonesia tidak boleh dijual kepada pihak asing, baik individu maupun korporasi, kecuali dalam bentuk hak guna bangunan (HGB) atau hak guna usaha (HGU) yang bersifat sewa terbatas.
Pernyataan ini dikeluarkan menyusul temuan empat pulau kecil Indonesia yang diiklankan di situs jual beli pulau asal luar negeri, Private Islands Online. Empat pulau yang dimaksud berlokasi di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, yakni Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokong Sendok, dan Pulau Nakob.
“Pulau-pulau di Indonesia dilarang diperjualbelikan kepada warga asing. Jika ada pihak asing yang menguasai tanah, itu pun sebatas penyewaan lewat skema HGB atau HGU, bukan kepemilikan langsung,” tegas Dede Yusuf
Ia mendesak pemerintah melalui kementerian/lembaga terkait untuk memanggil dan menginvestigasi pengelola situs yang memuat iklan tersebut. Lebih lanjut, DPR mendorong penelusuran identitas pengiklan dan legalitas status lahan, termasuk siapa pemegang sertifikat dan dasar hukumnya.
Kontroversi Penjualan Pulau Munculkan Kecurigaan Praktik Ilegal
Dede juga mengkritik keras penggunaan kata “menjual” dalam iklan yang tayang di situs tersebut.
“Kalau dasarnya HGB atau HGU, itu pun harus digunakan dalam kerangka kerja sama usaha, bukan disewakan bebas apalagi dijual. Kalimat ‘menjual pulau’ adalah pelanggaran prinsip hukum pertanahan di Indonesia,” tegasnya.
BACA JUGA :
Menurutnya, perusahaan asing memang diperbolehkan menjalin investasi di Indonesia. Namun menjual aset negara, termasuk pulau, jelas melanggar aturan dan bisa memicu konflik kedaulatan.
Kementerian dan Aparat Diminta Bergerak Cepat
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyatakan bahwa pihaknya sedang mendalami dugaan penjualan ilegal pulau melalui situs internasional tersebut.
Di sisi lain, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga menegaskan bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam kawasan konservasi laut dan tidak dapat diperjualbelikan.
Kepala Pangkalan PSDKP KKP Batam, Semuel Sandi Rundupadang, mengungkapkan bahwa pulau-pulau itu merupakan milik negara dan berada dalam zona lindung, sehingga tidak memiliki dasar hukum untuk dijual ke pihak manapun, apalagi asing.
Kasus ini menjadi alarm penting bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan digital atas praktik jual beli lahan strategis secara daring, yang bisa mengancam integritas wilayah nasional./DPR
BACA JUGA

