Puluhan Aduan THR di Balikpapan, Disnaker Soroti Keterlambatan hingga Ketidaksesuaian Pembayaran

Plt Kepala Disnaker Balikpapan Adamin

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan menerima puluhan aduan dari pekerja terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan selama Ramadan 2026. Hingga Senin (30/3/2026), tercatat sebanyak 72 laporan masuk, menandakan masih adanya persoalan dalam pemenuhan hak pekerja menjelang Idul Fitri.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Balikpapan, Adamin Siregar, mengatakan bahwa laporan tersebut mencerminkan beragam bentuk dugaan pelanggaran oleh perusahaan. Dari hasil pendataan sementara, terdapat empat persoalan utama yang paling banyak dikeluhkan pekerja.

“Secara umum ada empat permasalahan yang dilaporkan, yakni THR dibayar tetapi tidak sesuai ketentuan, tidak dibayarkan sama sekali, pembayaran diundur, serta adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjelang Lebaran,” ujar Adamin.

Ia menjelaskan, laporan tidak hanya berasal dari satu sektor usaha tertentu. Aduan datang dari berbagai bidang, mulai dari industri perminyakan, jasa katering, hingga jaringan ritel modern. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan THR masih terjadi secara cukup merata di berbagai lini usaha.

Menurut Adamin, Disnaker telah melakukan langkah awal dengan menghubungi perusahaan-perusahaan yang dilaporkan. Sejumlah perusahaan, kata dia, menunjukkan respons positif dan menyatakan kesediaannya untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran THR kepada para pekerja.

“Beberapa perusahaan sudah merespons dan menyatakan siap menindaklanjuti. Namun, masih ada juga yang belum dapat kami hubungi hingga saat ini,” katanya.

Sudah Dilimpahkan ke Pengawas

Terhadap laporan yang belum menemukan titik terang, Disnaker Balikpapan telah melimpahkan penanganannya kepada pengawas ketenagakerjaan tingkat provinsi. Hal ini dilakukan mengingat kewenangan pengawasan dan penindakan berada di level tersebut.

“Laporan yang belum bisa ditindaklanjuti di tingkat kota sudah kami teruskan ke pengawas provinsi. Kami masih menunggu perkembangan penanganannya dan akan segera meminta laporan lanjutan,” tutur Adamin.

Ia menegaskan, Disnaker berkomitmen untuk terus mengawal setiap aduan yang masuk agar hak pekerja dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Terlebih, pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan yang telah diatur secara tegas dalam regulasi ketenagakerjaan.

Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat menjelang Hari Raya, kepastian pembayaran THR menjadi hal yang sangat krusial bagi pekerja. Karena itu, pemerintah daerah berharap perusahaan dapat mematuhi aturan serta menunjukkan tanggung jawabnya.

Upaya penyelesaian yang cepat dan transparan dinilai penting untuk menjaga hubungan industrial tetap kondusif, sekaligus memastikan keadilan bagi para pekerja yang menggantungkan kebutuhan hari raya dari hak tersebut.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses