Puluhan TKI yang Dideportasi Malaysia Positif Covid-19

ilustrasi covid-19
ilustrasi covid-19

PONTIANAK, Inibalikpapan.com – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching meminta otoritas Malaysia menunda sementara deportasi TKI. Hal itu disampaikan oleh Kepala KJRI Kuching Yonny Tri Prayitno Minggu (14/3) kemarin

Pasalnya, sebanyak 69 tenaga kerja Indonesia (TKI) bermasalah yang dipulangkan ke Indonesia pada 11 Maret 2021 lalu dinyatakan positif Covid-19. Dari jumlah tersebut, 23 orang berasal dari Kalimantan Barat (Kalbar).

“Secara lisan kami sudah menyampaikan ke Imigrasi Sarawak, untuk sementara kami minta deportasi PMI ditunda dulu, sampai ada kejelasan kasus ini,” ujarnya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

KJRI Kuching masih menunggu informasi dari pihak Imigrasi Sarawak, terkait permintaan penundaan deportasi TKI itu. Dia menuturkan pihaknya juga baru mendapat informasi terkait adanya TKI yang positif Covid-19.

“Kami baru koordinasi dengan pihak pengirim pemulangan, yaitu pihak Imigrasi Sarawak, mereka meminta surat resmi dari KJRI yang baru besok kami suratkan ke pihak mereka,” katanya.

Sementara Gubernur Kalbar  Sutarmidji mengimbau warganya untik tidak melakukan kunjungan ke Malaysia dulu. Sebab, menurutya kasus keterjangkitan Covid-19 di sana masih cukup tinggi.

“Jangan ke Malaysia untuk keperluan apa pun dan dengan cara apa pun, karena dari hasil laboratorium terhadap PMI kita yang dideportasi pada tanggal 11 Maret lalu, dari 77 orang TKI, 69 orang di antaranya positif COVID-19,” katanya.

“Angka keterjangkitan di Malaysia diperkirakan masih tinggi, bahkan bisa jadi semakin tinggi. Masyarakat kita jangan ke Malaysia dulu untuk saat ini. Jika ada PMI yang dipulangkan secara resmi atau pulang melalui jalan tikus, pastikan mereka menjalani isolasi yang ketat.”

Sumber : suara.com / antara

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses