Puluhan Warga Binaan Lapas Balikpapan Terima Remisi Khusus di Momen Natal 2025
BALIKPAPAN, inibalikpapan.com – Sebanyak 48 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan menerima Remisi Khusus (RK) Natal 2025. Pemberian remisi ini merupakan bagian dari kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia dalam rangka perayaan Hari Raya Natal.
Remisi diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2025 kepada narapidana dan anak binaan. Kebijakan ini menjadi bentuk penghormatan terhadap hak warga binaan sekaligus apresiasi atas proses pembinaan yang telah dijalani selama masa pidana.
Remisi diberikan kepada warga binaan beragama Kristen dan Katolik yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas.
Dari total 1.206 penghuni Lapas Kelas IIA Balikpapan, sebanyak 54 orang beragama Kristen dan Katolik. Setelah melalui proses verifikasi, 48 orang dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima remisi, sementara enam orang lainnya belum memenuhi ketentuan yang ditetapkan. Pada tahun ini, tidak terdapat anak binaan di Lapas Kelas IIA Balikpapan.
Adapun rincian pemberian remisi terdiri atas Remisi Khusus I (RK I) sebanyak 46 orang, dengan besaran pengurangan masa pidana bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Sementara itu, Remisi Khusus II (RK II) diberikan kepada dua orang, masing-masing satu orang langsung bebas dan satu orang menjalani pidana subsider.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Balikpapan, Edy Susetyo, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.
“Remisi diberikan kepada pemeluk agama Nasrani yang berkelakuan baik. Semoga mereka tetap dapat menjalani masa pidana dan pembinaan dengan baik hingga nantinya kembali ke tengah masyarakat,” ujarnya.
Pemberian remisi Natal ini menjadi bagian dari upaya pembinaan berkelanjutan, sekaligus penegasan bahwa sistem pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan dan reintegrasi sosial.***
BACA JUGA
