BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Sebanyak 30 warga negara Indonesia (WNI)  menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan disekap di Myanmar.

Mereka menjadu korban scamming online yang menjanjikan peluang kerja. Penyekapan puluhan WNI yang kabarnya ilegal itu bahkan videonya viral  di media sosial.

DPR pun meminta Pemerintah segera membebaskan puluhan WNI yang disekap tersebut. Pemerintah diminta membuka jalur komunikasi dan diplomasi untuk pembebasannya

“Kita terus menyerukan agar pemerintah RI dapat terus bekerja sama dengan pemerintah Myanmar agar dapat membebaskan WNI kita yang disekap di sana,” ucap Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno dikutip dari laman DPR.

 “Maksimalkan jalur komunikasi dan diplomasi agar mereka dapat lepas. Akan tetapi, harus dipertimbangkan jalur-jalur lain bilamana mengalami kendala tertahan mereka tak juga lepas,”

Kementerian Luar Negeri pun diminta aktif untuk menyelesaikan masalah tersebut. “Dan harus ada rancangan yang jelas dan langkah serta tahapan yang akan diambil demi menyelesaikan kemelut yang berkepanjangan ini,” ucapnya.

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan, puluhan WNI tersebut illegal tidak terdata di Sistem Komputerisasi untuk Pelayanan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI)

“Mereka merupakan korban penempatan ilegal dan terkategori PMI terkendala (PMI bermasalah) karena tidak berproses secara resmi dan tidak terdata di SISKOP2MI,” kata Benny Rhamdani

“Bahwa benar berita video berdurasi 02.29 menit bahwa ada 30 PMI yang disekap di Myanmar. Terkait penyekapan puluhan korban TPPO di Myanmar, mereka sebenarnya adalah korban scamming online. Modus baru yakni penipuan secara online dengan modus informasi peluang kerja dan ternyata informasi tersebut tidak benar.”

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version