Puncak Arus Balik 24 Maret: Pemerintah Ingatkan Truk Sumbu 3 Dilarang Melintas hingga 29 Maret
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengeluarkan peringatan keras bagi pengusaha angkutan logistik jelang puncak arus balik Lebaran 1447 Hijriah. Menhub menginstruksikan agar seluruh pihak mematuhi aturan pembatasan operasional kendaraan barang bersumbu tiga atau lebih yang berlaku hingga 29 Maret 2026.
Langkah ini diambil guna mengantisipasi kepadatan lalu lintas pada gelombang puncak arus balik yang diprediksi terjadi pada tanggal 24, 25, dan 27 Maret 2026.
Sinergi SKB: Larangan Melintas Demi Kelancaran
Pembatasan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum. Aturan ini melarang operasional kendaraan angkutan barang tertentu selama periode 13-29 Maret 2026.
“Kami menyerukan para pengusaha logistik tetap mematuhi ketentuan ini. Langkah ini sangat krusial untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan seluruh pengguna jalan saat volume kendaraan pribadi meningkat tajam,” tegas Menhub Dudy di Jakarta, Senin (23/3/2026).
Apresiasi untuk Pengusaha dan Ketegasan Polri
Menhub juga menyampaikan apresiasinya kepada para pelaku usaha logistik yang telah disiplin mengikuti aturan sejak masa mudik lalu. Ia juga memuji jajaran Polri yang konsisten melakukan pengawasan dan penindakan di lapangan terhadap truk-truk nakal yang nekat melintas di jalur utama.
“Sinergi yang baik antara kepatuhan pengusaha dan ketegasan Polri di lapangan adalah kunci agar mobilitas arus balik berlangsung aman dan tertib,” tambahnya.
Tips Arus Balik: Hindari Tanggal 24 Maret
Kepada masyarakat umum, Menhub Dudy mengimbau agar merencanakan perjalanan balik lebih awal atau di luar tanggal puncak (24 Maret). Dengan menyebarkan waktu keberangkatan, diharapkan penumpukan kendaraan di gerbang tol dan simpul transportasi dapat diminimalkan.
Beberapa poin imbauan Menhub untuk pemudik:
- Patuhi Rambu: Mengikuti arahan petugas di lapangan tanpa kompromi.
- Update Informasi: Memantau kanal resmi pemerintah untuk mengetahui skema one way atau contraflow.
- Keselamatan Utama: Mengutamakan kondisi fisik pengemudi dan kesiapan kendaraan. / Kemenhub
BACA JUGA
