BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Dengan berlakunya larangan mudik sejak 6 hingg 17 mei mendatang, Pemerintah Kota Balikpapan memberi keringanan bagi mereka yang ingin keluar kota Balikpapan dengan beberapa persyaratan.

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Zulkifli mengatakan, keringanan itu diberikan kepada mereka yang akan melakukan perjalanan non mudik dengan melengkapi beberapa persyaratan. “Bagi warga Balikpapan tinggal bawa KTP dan bagi bukan warga Balikpapan harus melengkapi dengan surat domisi dan membuat pernyataan non mudik yang dilengkapi dengan materai 10 ribu,” ujar Zulkifli kepada awak media, Rabu (5/5/2021).

Adapun surat tersebut diserahkan ke pihak keluarahan dimana berdomisili nanti pihak kelurahan yang akan memberikan surat rekomendasi keterangaan non mudik. “Bawa saja ke kelurahan ntar pak lurah beri surat keterangan tapi tak perlu sampai diverifikasi,” akunya.

Adapun yang berhak mendapat keringanan tersebut mereka yang akan melakukan perjalanan non mudik dikarenakan alasan mendesak, seperti lagi berduka, hamil, persalinan dan keperluan mendesak lainnya. “Maksimal untuk non mudik itu ditemani oleh dua orang, misalnya mau persalinan di luar kota, yang menemani cukup dua orang,” tutupnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version