BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com Data pemilih menjadi titik krusial dalam penyelenggaraan hajatan politik di tahun 2024 mendatang. 

Untuk itu, KPU sebagai penyelenggara wajib berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Agar seluruh warga berhak memilih mendapatkan haknya dan turut berpartisipasi di pemilu.

Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Puryadi menilai persoalan data masih sering terjadi pada penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu). Di mana data pemilih yang ada di KPU Balikpapan seringkali tidak cocok dengan data kependudukan dari Dinas Dukcapil setempat.

“Kita perlu sekali catatan kependudukan yang jelas. Karena jumlah penduduk berkaitan erat dengan jumlah kursi wakil rakyat yang tersedia. Kita akan melihat perkembangannya soal data warga Balikpapan yang punya hak pilih,” ujarnya, Senin (22/05).

Kondisi ini, lanjut Puryadi, menuntut penguatan koordinasi antar instansi. Terutama KPU dan DIsdukcapil. Agar sinkronisasi data di kedua lembaga tersebut bisa menghasilkan angka yang sama dan akurat. Apalagi jumlah penduduk bakal bertambah seiring berlangsungnya kegiatan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di daerah Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU.

”Jangan sampai timbul permasalahan, seperti ada pemilih yang tidak ada RT tapi datang ke TPS. Ini kan tahapan sedang berlangsung. Maka ayo percepat sinkronisasi datanya. Jadi hak pilih warga tidak sampai hilang,” tuturnya lagi.

Menurut Puryadi, ketika ada data perubahan seperti masyarakat yang pindah domisili, meninggal dunia, perubahan status hak pilih setelah berusia 17 tahun maupun PNI/Polri yang sudah pensiun, semestinya secara otomatis sudah masuk ke data pemilih di lingkungannya. 

“Jika ada perbaikan sebelum DPT harus diperbaiki, jangan sampai ditinggal masukkan di RT tersebut sesuai KTPnya,” pungkasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version