BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Mulai Senin pagi hingga malam (23/3) kepolisian membubarkan kerumunan orang yang dianggap bisa menjadi rantai penyebaran virus corona.

Kebijakan pusat dan daerah soal pelarangan ini masih belumdiikuti sepenuhnya oleh masyarakat. Terbukti masih banyak warga yang beraktifitas di luar rumah dan berkumpul.

Kapolsek Balikpapan Selatan, Camat dan Danramil bersama anggotanya menyampaikan himbuan dengan berkeliling wilayah menggunakan roda empat dan kendaraan

bermotor.

patroli keliling ini  mengunakan mobil sabara dan dikawal anggota bhabinkamtimas dan babinsa Kecamatan Selatan dengan menyusuri Jalan Ruhui Rahayu, Jalan Sepinggan Baru,  Pasar Sepinggan, Jalan Marsma Iswahyudi, Jalan Jenderal Sudirman, Kompleks Pasar BP, Jalan MT Haryono dan kembali ke  Jalan  Ruhui Rahayu.

Hal ini agar masyarakat mengetahui dan memahami sehingga tidak lagi berkumpul di tempat umum atau warung-warung.

Bagi mereka yang tidak mengindahkan atau membandel, kepolisian dapat melakukan pembubaran paksa bahkan bisa dikenakan pidana.

“Polisi akan melakukan pembubaran kalau jika perlu tegas. Tapi tetap dengan persuasif tetap yang didahulukan,” tandas Kapolsek Balikpapan Selatan Kompol Harun.

“Himbauan ini kami lakukan kami lakukan karena masih banyak terlihat warga yang melakukan aktifitas diuar rumah, kondisi ini sangat rentan untuk penyebaran virus corona,” ujar Kapolsek Balikpapan Selatan Kompol Harun, ditemui disela-seal sosialisasi tentang corona yang dilakukannya.

Surat edaran walikota tentang virus corona, himbauan ini juga dilakukan sesuai dengan maklmuat Kapolri .

Seluruh kegiatan sosial, budaya, keagamaan, aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan sejenisnya ditiadakan. Perintah ini juga termasuk untuk kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga. Selanjutnya, juga diperintahkan untuk tidak mengadakan kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, unjuk rasa, pawai dan karnaval serta kegiatan lainnya yang menciptakan kerumunan massa.

Polisi bisa bertindakan tegas sesuai dengan Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis tentang Penanganan Covid-19 yang terbit 19 Maret 2020. Kedepanya jika ada masyarakat yang tetap membandel, personel yang bertugas, akan melakukan proses hokum terhadap mereka.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version