Putusan Dinilai Abaikan Fakta Sidang, Kuasa Hukum Tom Lembong Siap Lawan di Banding
JAKARTA, inibalikpapan.com – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong resmi mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara dari Pengadilan Tipikor dalam kasus korupsi importasi gula. Langkah ini menjadi bentuk konkret perlawanan hukum dari Lembong. Ia menyatakan keberatan atas pertimbangan hakim tingkat pertama yang ia nilai tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, buka suara dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (30/7/2025). Ia menyatakan bahwa memori banding telah mereka serahkan pada 29 Juli lalu dan seluruh proses administrasi lengkap.
Ari berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi benar-benar memeriksa kembali fakta-fakta di persidangan. Bukan sekadar merujuk pada resume perkara. “Kalau fakta-fakta itu dibuka langsung oleh hakim tinggi, karena hakim tinggi ini masih sebagai judex factie, itu akan lebih jelas tentang kondisi di persidangan,” ujar Ari, melansir Suara, jaringan inibalikpapan.com.
Mengurai Kejanggalan
Sebelumnya, pengajuan banding telah mereka daftarkan secara resmi pada Selasa (22/7/2025). Kuasa hukum lainnya, Zaid Mushafi, menambahkan bahwa memori banding akan memuat keberatan atas berbagai pertimbangan hakim yang mereka anggap tidak sesuai dengan jalannya persidangan.
“Kami akan membantah hal-hal apa saja yang dinyatakan oleh hakim dalam vonis. Semua kejanggalan dan pertimbangan yang keliru akan kami uraikan dalam memori banding,” ucapnya.
Vonis 4,5 Tahun untuk Tom Lembong
Pengadilan Tipikor Jakarta pada 18 Juli 2025 menyatakan Thomas Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama-sama dalam kegiatan importasi gula, meski Tom sendiri tak mendapat keuntungan pribadi apapun dari kasus itu.
Ketua Majelis Hakim Dennis Arsan Fatrika dalam amar putusannya menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan. Serta denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Kejaksaan Agung, yang sebelumnya meminta hukuman tujuh tahun penjara.***
BACA JUGA
