Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, DPR Siap Revisi UU, Jangan Sekadar Penyesuaian Teknis
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Anggota Komisi II DPR RI Jazuli Juwaini menegaskan bahwa DPR RI akan segera menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengubah skema besar penyelenggaraan Pemilu di Indonesia.
Jazuli menekankan, revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada harus dilakukan dengan serius dan tidak sekadar bersifat administratif.
Putusan MK tersebut menetapkan pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah dengan jeda dua tahun. Pemilu Nasional—meliputi Pilpres, Pemilu DPR, dan DPD—akan tetap digelar pada 2029, sementara Pemilu Daerah (Pilkada dan DPRD) digeser ke tahun 2031 dan disatukan pelaksanaannya.
“Sebagai lembaga negara yang diberi mandat menguji undang-undang terhadap konstitusi, Mahkamah telah menjalankan fungsinya. Putusan ini bersifat final dan mengikat. DPR wajib menjadikannya rujukan dalam proses legislasi,” tegas Jazuli dalam keterangan tertulis, Minggu (29/6/2025), dilansir dari laman DPR.
Bukan Sekadar Penyesuaian, Tapi Revisi Menyeluruh
Dia menggarisbawahi bahwa revisi regulasi harus dilakukan secara menyeluruh, tidak terbatas pada jadwal pemilu saja. Menurutnya, perlu ada kepastian hukum terkait masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD selama masa jeda 2029–2031, termasuk penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu.
“Implikasi putusan ini sangat luas—menyangkut teknis penyelenggaraan, beban anggaran, legitimasi jabatan publik, hingga kesiapan regulasi. Jangan sampai proses transisi ini justru menimbulkan instabilitas baru,” ujarnya.
Jazuli juga menilai momen revisi UU Pemilu dan Pilkada dapat menjadi titik balik untuk memperkuat kualitas demokrasi elektoral. Ia menekankan pentingnya meningkatkan partisipasi rakyat serta efisiensi dan transparansi pemilu.
Jaga Stabilitas Politik Nasional dan Daerah
Jazuli memastikan, DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu akan bekerja bersama untuk menjamin proses transisi berjalan konstitusional, stabil, dan tetap menghormati hak politik rakyat.
“Yang kita jaga bukan hanya tahapan teknis, tapi juga kepercayaan publik pada proses demokrasi. Transisi ini harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan keterbukaan,” pungkasnya.
BACA JUGA
