Putusan MK Wajibkan Pendidikan Dasar Gratis, 3,9 Juta Anak Tak Sekolah
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas kewajiban negara dalam menjamin pendidikan dasar bebas biaya, termasuk di sekolah swasta.
Putusan ini dinilai sebagai momentum penting untuk memperkuat keadilan akses pendidikan bagi seluruh anak Indonesia.
Pendidikan Dasar Gratis untuk Semua, Termasuk di Sekolah Swasta
Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sistem Pendidikan Nasional harus berlaku bagi seluruh penyelenggara pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta.
MK menilai frasa tersebut tidak boleh dimaknai sempit hanya untuk sekolah negeri, karena bertentangan dengan semangat konstitusi Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak pendidikan dasar tanpa diskriminasi.
Pratikno: Ini Amanat Konstitusi, Bukan Pilihan
“Putusan MK ini menegaskan kembali amanat konstitusi bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara. Negara bertanggung jawab untuk memastikan akses pendidikan dasar yang adil dan inklusif,” ujar Pratikno, dikutip dari Infopublik.id
Ia menekankan bahwa keputusan tersebut harus dijawab negara dengan strategi yang presisi dan terukur, bukan hanya wacana politik.
Rapat Koordinasi Lintas Kementerian Segera Digelar
Menko PMK memastikan pihaknya akan segera menggelar rapat koordinasi nasional yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait, terutama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), untuk merancang regulasi dan kebijakan turunan agar putusan MK dapat diterapkan secara nyata di lapangan.
Beberapa hal yang menjadi prioritas, penyesuaian regulasi pendidikan nasional, terutama untuk pembiayaan sekolah swasta. Penguatan tata kelola dan pengawasan implementasi.
Evaluasi dan refocusing anggaran untuk menjangkau seluruh peserta didik, termasuk Anak Tidak Sekolah (ATS). Desain insentif atau skema bantuan untuk sekolah swasta yang selama ini terpaksa memungut biaya karena keterbatasan subsidi.
BACA JUGA :
Tantangan Nyata: 3,9 Juta Anak Belum Bersekolah
Putusan MK ini hadir di tengah tantangan besar dunia pendidikan nasional. Data terbaru Kemendikdasmen mencatat, 881.168 anak putus sekolah, 1.027.014 anak lulus SD/SMP tapi tidak melanjutkan, dan 2.077.596 anak belum pernah sekolah.
Angka-angka ini menunjukkan bahwa akses pendidikan masih jauh dari merata, terutama bagi keluarga miskin yang tidak mampu menyekolahkan anaknya di sekolah swasta karena biaya tinggi dan keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
Kolaborasi dengan Sekolah Swasta dan Pemda Jadi Kunci
Sebelumnya, Menteri Dikdasmen Abdul Mu’ti menyatakan bahwa pihaknya sedang mengkaji implikasi putusan MK dan tengah menjalin dialog intensif dengan pemerintah daerah dan penyelenggara pendidikan swasta untuk menyusun langkah konkret.
Pratikno menambahkan bahwa langkah ini bukan sekadar teknis, tapi soal komitmen negara terhadap masa depan generasi muda.
“Kita harus pastikan tidak ada satu anak pun yang terpaksa keluar dari sekolah hanya karena tak mampu membayar. Pendidikan dasar harus benar-benar jadi hak, bukan barang mahal.”
BACA JUGA

