BALIKPAPAN. Iinibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan menilai putusan pemerintah pusat yang membatalkan 4 Perda Balikpapan belum bersifat final.

Pemkot akan mendatangi Kementerian Dalam Negeri untuk meminta kejelasan alasan pembatalan 4 Perda Kota Balikpapan.

Perda Balikpapan yang dibatalkan yakni Perda Retribusi Jasa Umum, Izin Gangguan, Pajak Restoran,  dan Retribusi Perizinan Tertentu.

Walikota Rizal Effendi mengatakan pembatalan 4 Perda oleh Kementerian Dalam Negeri tidak serta merta langsung berlaku saat itu pula.  Menurut Rizal masih ada upaya bagi daerah untuk mempertanyakan atau membela diri.

“Ini belum final Canada penjelasan Mendagri Oh itu tidak serta merta agar Panggil dulu akan didiskusikan. Nanti kita Lihatlah kan ada hak kita untuk menyampaikan penjelasan,” katanya  (23/6/2016).

Di diakuinya jika Perda Ini dibatalkan akan merugikan dan menghilangkan potensi Pendapatan asli daerah yang selama ini perda itu menjadi payung hukum dalam perolehan PAD.

“Tentu itu akan berdampak pada pendapatan kita. Ya makanya kita akan cek dulu ke sana” pungkasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version