BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintahan Kota Balikpapan, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Balikpapan melaksanakan rapat koordinasi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) Pemerintah Kota Balikpapan, Selasa (30/5/2023) di Hotel Grand Tjokro Balikpapan. Peserta kegiatan adalah pejabat administrator dan staf dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Diskominfo Kota Balikpapan, Adamin Siregar mewakili Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud. Membacakan sambutan Wali Kota, Adamin menyampaikan rakor ini jadi kesempatan untuk memantapkan peran di seluruh OPD Kota Balikpapan.

“PPID hadir sebagai wujud respon terhadap tuntutan masyarakat yang mengharapkan hubungan dua arah yang komitmen terhadap transparansi. Ini diperkuat dengan adanya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mendorong badan publik menyediakan informasi yang cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang sederhana,” ungkapnya.

PPID juga menjadi bagian penting dari reformasi sistem dan pola kerja. Terutama dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) atau e-government. 

“Sejalan dengan itu diharapkan PPID pada setiap OPD kota balikpapan bukan hanya sekedar ada, tetapi juga berfungsi secara optimal sebagai bagian pelayanan prima,” ungkapnya.

Dengan demikian pertanyaan atau feedback dari masyarakat bisa tersampaikan dan diselesaikan dengan baik. Dengan begitu juga nilai Kota Balikpapan pada pemeringkatan keterbukaan informasi publik kabupaten/kota se-Kaltim bisa meningkat, dari yang sebelumnya “menuju informatif” menjadi “informatif”.

Adamin juga menyampaikan, di era keterbukaan informasi seperti sekarang Pemerintah Kota Balikpapan berkewajiban untuk memberikan pencerahan atas kritik maupun saran dari masyarakat. Termasuk melalui media sosial sekalipun ataupun kanal lainnya.

“Kita harus bisa mengimbangi masyarakat. Di mana masyarakat tak lagi melihat waktu ataupun jam kerja. Di era teknologi, pada hari libur atau pada malam hari, mereka berharap pertanyaan, keluhan atau masukannya direspons atau dijawab oleh pemerintah,” ungkapnya.

Diharapkan kepala OPD atau Ketua PPID Pelaksana di OPD dapat memberikan jawaban berdasarkan lembaga, bukan personal. Jawaban harus diketahui oleh Kepala OPD. Dengan alur ini masyarakat berharap respons cepat.

“Terkait penyediaan informasi kita juga sudah memiliki website. Seperti data terkait kegiatan maupun program kerja. Juga data lainnya yang dibutuhkan masyarakat. Dengan ini masyarakat tidak perlu lagi bersurat untuk minta data ini,” tuturnya.

Eko Satiya Hushada, praktisi komunikasi yang juga direktur Brand Politika mengatakan, dalam pemaparannya, Eko lebih banyak bicara untuk mendorong terbangunnya komunikasi dua arah antara Pemkot Balikpapan dengan masyarakat.

Jangan sampai ada saluran komunikasi yang tersumbat, sehingga masyarakat tidak terlayani dalam pemenuhan kebutuhan akan informasi dan komunikasi.


“Dulu, sebelum eranya media sosial, komunikasi cenderung satu arah. Sekarang jamannya media sosial, masyarakat dengan sangat mudah menyampaikan aspirasi, kritik, maupun pertanyaan. Ini sudah eranya komunikasi dua arah. Pemkot, dalam hal ini PPID, harus memainkan perannya dengan baik,” kata Eko.


Memainkan perannya dengan baik yang dimaksud, yakni melaksanakan tugasnya sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik. Pada pasal 7 UU 14/2008 itu disebutkan, badan publik wajib menyediakan, memberikan dan atau menerbitkan Informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.

Kemudian, badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud, badan publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.


“Ada amanat Undang-Undang, harus dijalankan. Masyarakat berhak tahu,” kata Eko.


Untuk itu, Eko mendorong PPID agar berperan sebagaimana amanat UU. Dengan menjadi PPID yang ideal, kebutuhan informasi pada masyarakat sudah terpenuhi.

Rakor ini menghadirkan tiga narasumber, yakni sebagai perwakilan masyarakat, yakni Iwan Wahyudi dari Komisi I DPRD Kota Balikpapan; Komisioner Komisi Infomasi Provinsi Kaltim, Muhammad Khaidir; dan praktisi media, Eko Setya Husada.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version