BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan menegaskan pegawai negeri sipil (PNS) yang terlambat masuk kantor pada saat ramadhan akan terkena sanksi.

Asisten I Pemerintah Kota Balikpapan Syaiful Bahri mengatakan, mereka yang terlambat akan dikenakan pemotongan tunjangan

“Sanksi tetap berlaku, kalau terlambat datang kena pinalti. Aturannya sudah ada tetap sama, potongan tunjangan,” ujar Syaiful (15/5/2018).

Menurutnya, meski ramadhan pegawai seperti baisa akan absen menggunakan mesin sidik jari (finger) sama seperti hari biasa saat tidak ramadhan.

“Kita kan sistem finger itu kan berlaku sama seperti hari biasa, cuma jamnya yang di bedakan,” katanya.

Kata dia, saat ramadhan pegawai sudah harus masuk kantor pukul 08.00 wita atau lebih lama sekitar 30 menit dari hari biasa yakni pukul 07.30 wita.

“Kalau hari biasa itu jam 07.30, lewat 07.30 itu kena pinalti , karena kalau sekarang (ramadhan) lewat jam 08.00 kena pinalti,” ujarnya.

Sementara untuk pulangnya kata Syaiful juga berbeda yakni pukul 15.30 wita. Berbeda dengan hari Jumat pulang pukul 11.00 wita.

“Ini berlaku bagi seluruh PNS. Diluar teman-teman yang di lapangan, seperti yang pemadam itu mereka terbagi-bagi, itu tetap mereka,” tandasnya.

Sedangkan untuk guru lanjutnya, tentu berbeda waktu masuk maupun pulang, karena mengikuti kurikulum belajar dan mengajar.

“Guru-guru nanti akan diatur sendiri apakah dia ada libur, kan ada kurikulumnya dia. Apakah ada jatah libur, kan sekolah sama kita beda jamnya,” pungkasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version