Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

Ilustrasi JKN. Forum Jamsos tolak sistem KRIS satu kelas. (Foto: Net/Suara)

JAKARTA,Inibalikpapan.com — BPJS Kesehatan menanggapi informasi mengenai sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku sejak 1 Februari 2026.

“Dalam SK tersebut telah dilakukan penyesuaian, di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru. Jadi secara jumlah total, peserta PBI JK tetap sama dengan bulan sebelumnya. Pembaruan data ini dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar data peserta PBI JK semakin tepat sasaran,” ujar Rizzky, Rabu (4/2/2026).

Rizzky menyebutkan, peserta JKN yang dinonaktifkan masih berpeluang mengaktifkan kembali status kepesertaannya apabila memenuhi kriteria tertentu. Pertama, termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026. Kedua, berdasarkan hasil verifikasi lapangan tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin. Ketiga, peserta mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

“Peserta yang dinonaktifkan dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi. Jika lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut,” jelasnya.

Untuk memastikan status kepesertaan JKN, masyarakat dapat menghubungi layanan PANDAWA melalui WhatsApp di nomor 0811-8165-165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Bagi peserta JKN yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan membutuhkan informasi atau bantuan, dapat menghubungi petugas BPJS SATU. Nama, foto, dan nomor kontak petugas tersebut terpampang di ruang publik rumah sakit. Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang disediakan rumah sakit.

“Kami mengimbau masyarakat untuk meluangkan waktu mengecek status kepesertaan JKN selagi masih sehat. Jika ternyata dinonaktifkan, segera lakukan pengaktifan kembali agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan,” tutup Rizzky.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses