Rapat Khusus Komisi III DPR: Tegaskan Pengawasan Total Kasus Air Keras Aktifis Andrie Yunus
JAKARTA. Inibalikpapan.com – Komisi III DPR RI menunjukkan keseriusannya dalam mengawal kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dalam rapat khusus yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Senin (16/3/2026), DPR menuntut transparansi total dari aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas perkara ini.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa penanganan kasus ini harus dilakukan secara terbuka dan akuntabel guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Transparansi Menjadi Harga Mati
Habiburokhman meminta agar tim penyidik tidak hanya bekerja cepat, tetapi juga profesional. Ia mewanti-wanti agar tidak ada detail yang ditutup-tutupi dalam proses penyelidikan hingga penyidikan.
“Komisi III meminta agar penanganan kasus ini dilakukan secara serius, transparan, dan profesional. Jangan sampai ada keraguan publik terhadap proses penegakan hukum,” tegas politisi senior Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Negara Harus Lindungi Aktivis dan Demokrasi
Selain fokus pada aspek pidana, Komisi III menekankan bahwa kasus ini menjadi ujian bagi iklim demokrasi di Indonesia. Menurut DPR, serangan terhadap individu yang menjalankan fungsi advokasi dan pengawasan kebijakan publik adalah ancaman serius bagi hak asasi manusia.
“Kasus seperti ini tidak boleh dianggap sepele. Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada warga negara serta memastikan keadilan bagi korban,” tambah Habiburokhman.
Komitmen Pengawasan Hingga Tuntas
Hasil rapat khusus tersebut memastikan bahwa DPR akan menjalankan fungsi pengawasannya secara melekat. Komisi III berjanji akan terus memantau setiap progres perkembangan perkara hingga para pelaku penyerangan Andrie Yunus tertangkap dan diadili sesuai undang-undang yang berlaku.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa keadilan bagi Andrie Yunus terpenuhi sekaligus memberikan efek jera agar aksi premanisme terhadap aktivis tidak terulang kembali di masa depan. / DPR
BACA JUGA
