RAPBN 2026: Pemerintah Targetkan Penerimaan Pajak Rp2.357 Triliun, Tak Ada Pajak Baru
JAKARTA, Inibalikpapan.com — Pemerintah menetapkan target penerimaan pajak dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 sebesar Rp2.357 triliun, tumbuh 13,5 persen dibandingkan APBN 2025.
Meski targetnya meningkat signifikan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan tidak akan ada tarif maupun jenis pajak baru pada 2026.
“Untuk penerimaan pajak 13,5 persen growth, kebijakan masih akan mengikuti UU yang ada. Artinya UU HPP yang sudah ada dan UU lainnya. Jadi tidak ada tarif baru atau jenis pajak baru, melainkan fokus pada reform internal. Pertama coretax dan pertukaran data akan diinsentifkan,” kata Sri Mulyani
Menkeu menegaskan, kebijakan perpajakan tahun depan akan tetap berlandaskan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan regulasi yang berlaku.
Pemerintah disebut akan memperkuat penerapan Core Tax System serta meningkatkan pertukaran data lintas kementerian dan lembaga untuk memperluas basis pajak.
Struktur Penerimaan Negara 2026
Dalam RAPBN 2026, pemerintah menargetkan total penerimaan negara sebesar Rp3.147,7 triliun, naik 9,8 persen dibanding tahun sebelumnya. Rinciannya:
- Penerimaan Pajak: Rp2.357 triliun, naik 13,5 persen.
- Penerimaan Bea Cukai: Rp334,3 triliun, naik 7,7 persen.
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Rp455 triliun, turun 4,7 persen.
Wamenkeu: Target Realistis
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyatakan, target penerimaan pajak dalam RAPBN 2026 tergolong realistis. Ia menjelaskan, penyusunan target dilakukan dengan mempertimbangkan baseline penerimaan 2025, proyeksi pertumbuhan ekonomi, dan langkah-langkah reformasi pajak.
“Sederhananya kita menggunakan basis 2025 sebagai baseline, ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nominal, ditambah dengan dua effort, yaitu coretax dan joint program,” jelas Anggito.
Menurutnya, keberhasilan mencapai target penerimaan pajak akan sangat bergantung pada efektivitas implementasi Core Tax System serta koordinasi antarinstansi dalam joint program optimalisasi penerimaan. / Info Publik
BACA JUGA
