BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com –DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna tentang pandangan umum fraksi terkait rancangan peraturan daerah (raperda) penyelenggaraan transportasi yang menyangkut tata kelola transportasi

Dalam kesempatan itu Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh mengatakan, dari rapat paripurna mengenai pandangan fraksi. Pemerintah Kota mendapatkan masukkan untuk merumuskan rapreda penyelenggaraan transportasi.

“Maka dari pandangan umum fraksi-fraksi ini, menjadi acuan Pemerintah Kota untuk merumuskan kembali dalam draft raperda tersebut,” ujarnya.

“Kemudian Wali Kota bisa menyampaikan tanggapannya atas pandangan fraksi-fraksi dalam rapat paripurna menyangkut raperda penyelenggaraan transportasi ini,”

Dia mengungkapkan, nantinya jika raperda tersebut akhirnya disahkan menjadi perda maka bakal  di sosialisasi terlebih dahulu, sebelum diberlakukan. Sehingga masyarakat bisa mengetahui, larangan maupun sanksi yang ada dalam raperda itu.  

“Jadi akan disosialisasikan dulu ke masyarakat, sehingga masyarakat juga paham tentang tata klola transportasi seperti yang tertuang dalam perda itu,” ujarnya.

Dalam raperda itu, satu yang akan diatur, terkait keberadaan juru parkir (jukir). Karena kemungkinan bakal ada sanksi, bagi jukir liar. Mengingat kini keberadaan jukir liar juga makin marak di sejumlah wilayah di Kota Balikpapan.

“Sebenarnya tidak jadi masalah asalakn setoran retribusinya jelas masuk ke kasa daerah, tapi kalau masuk kantong pribadi itu yang menjadi masalah,” ujar Wali kota Balikpapan Rizal Effendi.


Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version