Ratusan Calon Jemaah Haji Gagal Berangkat Akibat Penutupan Visa Furoda oleh Arab Saudi

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan Masrivani

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com  – Harapan sejumlah calon jemaah haji Indonesia yang menggunakan visa furoda untuk menunaikan ibadah haji tahun ini dipastikan pupus.

Pemerintah Arab Saudi menutup sementara penerbitan visa furoda. Sehingga jemaah yang mengandalkan jalur ini tidak dapat diberangkatkan pada musim haji 2025.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan, Masrivani, membenarkan kabar tersebut. Namun, ia menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa memberikan keterangan secara rinci. Terkait jumlah dan nasib jemaah yang terdampak, karena visa furoda tidak tercatat dalam sistem resmi Kemenag daerah.

“Kalau furoda kami tidak tahu karena tidak ada di sistem Kemenag,” ujar Masrivani saat dikonfirmasi media, Senin (2/6/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa terdapat beberapa jalur visa haji yang berlaku di Indonesia. Di antaranya adalah visa haji reguler yang diperoleh melalui kuota resmi pemerintah. Visa haji khusus yang dikelola oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Serta visa mujamalah dan furoda yang merupakan jalur undangan dari pihak luar. Seperti Kedutaan Besar atau Kerajaan Arab Saudi sendiri.

“Visa furoda dikenal sebagai visa undangan kerajaan. Prosesnya tidak melalui jalur resmi pemerintah. Biasanya diurus oleh PIHK, karena itu kami di tingkat kota/kabupaten tidak begitu memahami teknisnya,” jelas Masrivani.

Belum Ada Kejelasan dari Arab Saudi

Penutupan visa furoda ini juga dibenarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Melalui Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI, Hilman Latief, pemerintah menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi dari otoritas Arab Saudi terkait kapan atau apakah visa furoda akan dibuka kembali.

“Sampai saat ini Kementerian Agama belum mendapat informasi apapun,” tegas Hilman, dalam keterangan pers resmi yang dikutip dari laman Kemenag RI.

Visa furoda merupakan jalur haji non-kuota yang diperuntukkan bagi jamaah yang mendapatkan undangan dari Kerajaan Arab Saudi. Meski tidak termasuk dalam kuota nasional, pemerintah Arab Saudi tetap mengatur bahwa keberangkatan jemaah furoda wajib dilakukan melalui PIHK resmi yang telah terdaftar.

Dalam praktiknya, jalur ini kerap menjadi alternatif bagi mereka yang tidak ingin menunggu lama dalam antrean haji reguler, yang bisa mencapai belasan bahkan puluhan tahun. 

Namun di sisi lain, karena berada di luar sistem nasional, jemaah furoda juga lebih rentan mengalami ketidakpastian. Terutama jika terjadi perubahan kebijakan mendadak dari pemerintah Arab Saudi.

Pentingnya Kepatuhan terhadap Aturan Resmi

Kemenag RI juga mengingatkan bahwa penggunaan visa furoda harus tetap memperhatikan ketentuan yang diatur dalam fatwa Haiah Kibar Ulama Arab Saudi. 

Fatwa tersebut menetapkan bahwa setiap jemaah haji wajib mendapatkan izin resmi dari otoritas terkait untuk menunaikan ibadah haji. Hal ini mencakup empat aspek penting: kewajiban syariat, ketaatan kepada pemerintah, perlindungan jemaah, dan tertib hukum pelaksanaan ibadah haji.

Mengingat hal tersebut, Kementerian Agama terus mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam memilih jalur keberangkatan haji. Serta memastikan bahwa penyelenggara yang dipilih benar-benar resmi dan terdaftar di sistem pemerintah.

Potensi Kerugian dan Dampak Sosial

Penutupan visa furoda ini juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan calon jemaah yang telah membayar sejumlah uang kepada agen perjalanan atau PIHK yang menjanjikan keberangkatan. Belum ada data resmi terkait jumlah jemaah yang terdampak secara nasional, namun laporan dari berbagai daerah menunjukkan angka yang cukup signifikan.

Sejumlah ahli dan aktivis haji juga mendesak pemerintah untuk lebih tegas mengawasi PIHK yang menawarkan jalur furoda. Serta memastikan adanya perlindungan hukum bagi calon jemaah yang mengalami kerugian.***

Editor : Ramadani

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses