BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Dari 270 guru honorer berstatus K2 hanya 4 guru yang bisa ikut dalam pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil di Kota Balikpapan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan hanya mendapatkan jatah 4 dan guru yang memenuhi syarat usia terdapat 6 guru.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Balikpapan Muhaimin menjelaskan tidak bisanya guru honor K2 mendaftar CPNS itu juga terkendala usia, dimana kebijakan dari pemerintah pusat usia maksimal 35 tahun.

“Guru yang lain usianya sudah di atas 35 tahun. Ya, mau tidak mau, karena regulasinya bukan di kami (Disdikbud), tapi di kementerian, sudah kami sampaikan dan Alhamdulillah, mereka memahami,” jelas Muhaimin.

Pihaknya telah mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada guru-guru yang berstatus K2 dan melalui sosialisasi itu disarankan untuk berkomunikasi ke Kemenpan RB melalui organisasi mereka.

“Kami sarankan melalui organisasi mereka (PGRI) serta organisasi lainnya berkomunikasi ke Kemenpan RB. Tunggu saja keputusannya, karena sudah pertemuannya, Kemenpan RB, Kemendikbud, BKN dan Komisi X terkait persoalan tersebut,” papar Muhaimin, Kamis (18/10).

Kendati demikian Muhaimin menilai gaji guru non PNS di kota Balikpapan juga lebih manusiawi ketimbang daerah lain karena kalau masalah kesejahteraan tenaga pendidik merupakan wewenang Pemkot Balikpapan.

“Semua guru honorer gajinya standar UMK di tahun 2019 nanti. Dan sudah masuk usulan dalam pembahasan APBD kota 2019,” sebut Muhaimin.

Ia menyebutkan guru honorer di Balikpapan saat ini menerima Rp1,8 juta per bulan yang terdiri dari gaji Rp1,3 juta dan sisanya adalah asuransi kesehatan. “Guru honorer di Balikpapan terdapat 2.200 orang untuk SD dan SMP ,” tandasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version