BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Sebanyak 650 kepiting telur dan kepiting ukuran kurang 200 gram dilepasliarkan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) bersama Komisi IV DPR-RI di hutan Mangrove Center Balikpapan, Rabu (3/5/2017).

Kepala BKIPM Rina mengatakan pelepasliaran kepiting di mangrove Center Graha Indah untuk memberikan kesempatan bagi kepiting ukurannya kurang dari 200 gram dapat bereproduksi terlebih dahulu, sebelum kepiting diperjualbelikan atau ditangkap.

Kebijakan ini sesuai dengan Permen Keluatan dan perikanan nomor 56 tahun 2016 mengenai kepiting yang boleh diperjualbelikan dan tidak boleh diperjualbelikan.

” Tentu saja ini menjadikan kepiting berkesempatan untuk reproduksi terlebih dahulu,” katanya (3/5/2017).
Kepiting yang dilepaskan ini hasil dari pemeriksaan Kantor Karantina Perikanan di Balikpapan, sebelum perusahaan-perusahaan memperjualbelikan atau melakukan ekpor.

Dari hasil pengawasan ini ada sekitar 650 ekor yang harus dilepaskan kea lam. “ hasil ini dilakukan bekerjasama dengan berbagai pihak dan entry pointnya ada di KKP. Semua pintu diawasi. Perusahaan- perusahaan kalau mau menjual harus ada surat dari Balai karantina oleh karena itu kita punya kewenangan untuk periksa lalulintasbya tidak boleh kurang dari 200 gram dan bertelur. Nah itu yang kita kumpulkan,” jelasnya.

Dia menambahkan jika semua kepiting diambil tanpa ada pembatasan maka popilasi kepiting cepat habis. Karena itu perlu diberikan kesempatan kepiting itu bertelur dahulu.” Kalau sudah bertelur lepas telurnya baru boleh diambil,” sambungnya.

Pada kesempatan yang sama Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Titi Hediati Soeharto mengharapkan kepiting yang dilepasliarkan bisa bereproduksi lebih banyak dan dapat bermanfaat untuk warga sekitar.

“Iya harapannya bisa beranak lebih banyak ya, karena di Kalimantan Timur ternyata habitatnya sangat baik buat kepiting,” katanya saat kunjungan kerja bersama rombongan Komisi IV DPR RI di hutan mangrove Balikpapan.

Provinsi Kalimantan Timur menjadi salah satu daerah yang menghasilkan produksi kepiting secara nasional apabila terus dibudidayakan. Bahkan kepiting yang ada saat ini bisa di ekspor, namun harus dengan melihat aturan yang ada.

Foto: Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan bersama Komisi IV DPR-RI melepasliarkan kepiting di hutan Mangrove center Balikpapan

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version