Pemkot Balikpapan Gagas Pelatihan Perizinan untuk Koperasi Simpan Pinjam, Ini Tujuannya
BALIKPAPAN, inibalikpapan.com — Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Perindustrian (DKUMPKP) Balikpapan menggelar pelatihan perizinan usaha bagi koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam (KSP/USP), Rabu, 21 Mei 2025, di Hotel Zurich Balikpapan. Para pengelola koperasi dari seluruh wilayah kota hadir dalam pelatihan.
Langkah ini mereka lakukan di tengah meningkatnya ketegasan regulasi perizinan koperasi. Serta masih banyaknya koperasi di Balikpapan yang belum memiliki izin.
Kepala Bidang Koperasi DKUMPKP Balikpapan, Gina Adriyani, menjelaskan perubahan regulasi bermula dari terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. UU ini turun menjadi Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023. Ini memperketat pengawasan koperasi simpan pinjam, termasuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ia menjelaskan, koperasi kini terklasifikasi dalam dua model: open loop (melayani masyarakat umum) dan closed loop (hanya melayani anggota). Perizinan pun menjadi lebih kompleks, dengan kewajiban memiliki modal minimum, sertifikasi bagi pengurus, serta uji kompetensi.
“Persyaratan ini lebih ketat dibanding koperasi lain, karena menyangkut kegiatan simpan pinjam yang rawan salah guna. Kita tidak ingin koperasi dijadikan kedok praktik ilegal,” tegas Gina.
Mengedukasi Prosedur Baru
Sekretaris Dinas Koperasi Balikpapan, Muhammad Idris, menekankan bahwa pelatihan ini penting untuk mendorong pengurus koperasi memahami prosedur perizinan sesuai aturan baru. Ia menilai izin usaha adalah syarat mutlak agar koperasi dapat beroperasi secara sah dan berkelanjutan.
“Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 ini mengatur berbagai aspek penting, seperti pendirian, perizinan, manajemen, kegiatan usaha, skala usaha, permodalan, hingga pengawasan dan prinsip mengenali pengguna jasa,” ujar Idris dalam sambutannya.
Menurutnya, pelatihan ini bukan sekadar pemenuhan regulasi, tapi bentuk investasi jangka panjang bagi koperasi. “Koperasi yang patuh aturan akan lebih dipercaya, menarik lebih banyak anggota, dan mampu meningkatkan kualitas layanan. Ini bagian dari strategi memperkuat ekonomi kerakyatan,” tambahnya.
Idris juga berharap pelatihan dapat mempererat silaturahmi antaranggota koperasi dan menciptakan ekosistem koperasi yang sehat. “Mari manfaatkan kesempatan ini dengan penuh semangat dan komitmen untuk membangun koperasi yang lebih maju dan bermanfaat,” tuturnya.
Pada hari pertama pelatihan, narasumber Abdullah Hanief dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Timur mengupas isi lengkap Permenkop Nomor 8 Tahun 2023. Ini termasuk soal profil risiko, kinerja keuangan koperasi, hingga klasifikasi usaha simpan pinjam menurut KBLI 2020. Ia juga menjelaskan ketentuan pendirian kantor cabang dan pentingnya integritas kepala unit layanan koperasi.
Pelatihan berlanjut pada Kamis, 22 Mei 2025, dengan materi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Balikpapan serta Koperasi Simpan Pinjam CU Balikpapan (KSPCU).***
BACA JUGA
