BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Ratusan pendatang yang terjaring razia di Pelabuhan Semayang Balikpapan karena tak melengkapi identitas diri menjalani sidang tindakan pidana ringan (tipring) di Kantor Satuan Polisi Palong Praja, Kamis (21/07) kemarin.

Dari 470 orang yang terjaring, sebanyak 320 orang diketahui yang harus menjalani sidang  tipiring.  Namun banyak pelanggar yustisi ini  diwakilkan dan tidak hadir langsung mengikuti sidang.

Satu persatu warga, bergantian mengikuti sidang singkat yang dipimpin seorang hakim. Tidak perlu waktu lama untuk mendengarkan putusan hukum tipiring ini sekitar 5-7 menit perorang menjalani persidangan. Setalah vonis dijatuhkan, maka warga diminta membayar denda kepada panitia persidangan.

“Tadi kena sekitar Rp50 ribu, saya diminta urus surat-surat ke disdukcapil,” kata seorang warga yang tidak bersedia disebutkan namanya. Warga ini diminta mengurus surat keterangan domisili ini selama bekerja di Balikpapan.

Kepala Seksi Operasional  Pol PP Balikpapan Subardiyono mengatakan mereka rata-rata dikenakan sanksi administratif yakni harus membuat surat domisili dan diketahui ketua RT setempat.

“Rata-rata surat keterangan domisili, tapi banyak  juga tidak membawa identitas lengkap serta surat keterangan pindah dari kota asal mereka,” ujarnya.

Subardiyono mengungkapkan  alasan para pendatang  ke Balikpapan bermacam-macam. Ada yang mengaku bekerja di Balikpapan, serta ada pula yang iseng datang ke Balikpapan untuk mencoba peruntungannya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version