Ratusan Perumahan di Balikpapan Belum Serahkan PSU ke Pemkot, Disperkim Turun Tangan
BALIKPAPAN, inibalikpapan.com– Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Balikpapan mendorong percepatan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang perumahan kepada pemerintah kota. Upaya ini menjadi prioritas dinas dalam rangka meningkatkan pelayanan publik di kawasan permukiman.
Kegiatan percepatan penyerahan PSU berlangsung selama dua hari. Bermula dengan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP). Lalu berlanjut dengan agenda implementasi pada Rabu (28/5/2025).
Kepala Disperkim Balikpapan, Rafiudin, mengungkapkan bahwa dari 197 perumahan yang terdata, baru 11 yang menyerahkan PSU kepada pemerintah.
“Ini menjadi tantangan besar bagi kami. Tahun 2023 saja baru tiga perumahan yang menyerahkan. Target minimal kami adalah 10 perumahan per tahun,” ujar Rafiudin dalam sesi sosialisasi bersama para pengembang.
Menurutnya, penyerahan PSU sangat penting agar pemerintah bisa mengambil alih tanggung jawab pemeliharaan infrastruktur permukiman. Seperti jalan lingkungan, penerangan jalan umum (PJU), dan sistem drainase.
“Begitu PSU diserahkan, kami bisa ambil alih untuk melakukan pemeliharaan dan peningkatan. Ini berdampak langsung ke warga,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, dinas menghadirkan perwakilan dari Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri untuk menjelaskan kewajiban dan tata cara penyerahan PSU. Kehadiran narasumber dari pemerintah pusat dapat memperkuat pemahaman para pengembang terhadap regulasi yang berlaku.
Apa Saja Kendalanya?
Rafiudin menyebut, sejumlah kendala masih menghambat proses penyerahan, di antaranya lahan yang warga ke ke bank, minimnya tenaga teknis, serta persoalan administratif.
“Kami paham ada banyak kendala teknis dan administratif. Karena itu, kami siap membantu dan membuka ruang diskusi agar bisa menyelesaikan satu per satu hambatan yang ada,” kata dia.
Ia juga menegaskan bahwa penyerahan PSU bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum. Jika tidak terlaksana, pengembang dapat terkena sanksi.
“Ini adalah kewajiban. Jika tidak diserahkan, akan ada sanksi. Kami minta narasumber dari Bangda juga menyampaikan soal ini. Agar semua pihak memahami bahwa penyerahan PSU bukan opsional, tapi keharusan,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Disperkim Balikpapan berharap semakin banyak pengembang yang memahami pentingnya penyerahan PSU dan segera menunaikan kewajiban mereka demi kepentingan masyarakat.***
BACA JUGA
