Ratusan Puskesmas Tanpa Dokter, BPJS Kesehatan Ungkap Krisis Tenaga Medis di Layanan Primer

Puskesmas Baru Tengah / inibalikpapan

JAKATA, Inibalikpapan.cm – Krisis tenaga medis kembali mencuat. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengungkap fakta mencengangkan terkait ketersediaan dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), terutama Puskesmas, dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (26/11/2025).

Dalam paparannya, Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan Lily Kresnowati menyebut adanya ketimpangan serius dalam pemerataan layanan kesehatan dasar di Indonesia.

454 Puskesmas Tanpa Dokter Umum

Data per September 2025 menunjukkan bahwa 454 Puskesmas di Indonesia tidak memiliki dokter umum, sebuah kondisi yang dinilai kontraproduktif dengan upaya memperkuat layanan primer dan memperluas akses kesehatan masyarakat.

“454 puskesmas tidak memiliki dokter umum,” tegas Lily di hadapan Komisi IX DPR RI, diansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

2.735 Puskesmas Tidak Memiliki Dokter Gigi

Krisis tenaga medis tidak hanya terjadi pada dokter umum. Minimnya dokter gigi bahkan lebih mengkhawatirkan.

Sebanyak 2.735 Puskesmas atau 26,98 persen dari total yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tidak memiliki dokter gigi.

“Kekurangan dokter gigi masih menjadi persoalan paling menonjol dalam penguatan layanan primer,” jelas Lily.

Klinik Pratama Juga Krisis Tenaga Medis

Masalah kekurangan tenaga medis juga terjadi di Klinik Pratama:

  • 241 Klinik Pratama (3,63%) hanya memiliki satu dokter umum.
  • 1.183 Klinik Pratama (17,84%) belum memiliki dokter gigi.

Kondisi ini dinilai dapat menghambat efektivitas layanan JKN dan berdampak langsung pada kualitas pelayanan masyarakat.

Respons BPJS: Dorong Pemda dan K/L Percepat Penguatan Layanan Primer

Menghadapi krisis tersebut, BPJS Kesehatan menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk memperbaiki pemerataan tenaga medis dan layanan FKTP.

Langkah-langkah tersebut meliputi:

  • Koordinasi dengan Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah untuk penyediaan tenaga medis.
  • Advokasi agar Pemda menambah jumlah FKTP, terutama di Daerah Terpencil dan Kepulauan (DTK).
  • Peningkatan kompetensi tenaga kesehatan melalui kolaborasi dengan organisasi profesi dan asosiasi fasilitas kesehatan.
  • Penyesuaian proses kredensialing sesuai regulasi terbaru agar proses kerja sama fasilitas kesehatan lebih efisien.
  • Penguatan program promotif dan preventif di tingkat layanan dasar.

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa penguatan layanan primer adalah kunci keberhasilan sistem Jaminan Kesehatan Nasional.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses