BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Sejumlah arena biliar) masih ditemukan melanggar surat edaran (SE) Pemkot Balikpapan selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah atau tahun 2024 Masehi. Sejumlah pelaku usaha arena biliar kedapatan menjual miras.

Hal ini diketahui setelah Satpol PP Balikpapan  menemukan sejumlah miras yang di jual dalam kegiatan razia gabungan ke area biliar dan kafe, Sabtu (23/3/2024).

“Temuan miras ini bukan di tempat arena biliar yang Minggu lalu kami razia, tapi di tempat lainnya,” kata kepala Satpol PP Balikpapan Boedi Liliono sesuai razia, Minggu (24/3).

Baca Juga : Satpol PP Balikpapan Kaji Titik Keberadaan Pom Mini Yang Dibolehkan

Dalam operasi gabungan ini tak hanya satu tempat arena biliar yang ditemukan miras. Namun terdapat dua lokasi, masing-masing di kawasan Balikpapan Utara dan Balikpapan Kota.

“Pekan lalu ada THM yang juga melanggar jam operasional, kami sudah berikan peringatan namun di indahkan, maka kami akan tindak tegas apalagi ada temuan miras,” tegas Boedi.

Boedi merincikan total temuan miras dalam operasi yang berlangsung hingga pukul 03.30 wita itu terdapat 53 botol miras yang disita.

“Barang bukti aktif atau yang sudah dibuka sebanyak 31 dan yang belum terbuka atau pasif sebanyak 22 dengan berbagai merek,” jelasnya.

Operasi ini juga sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Wali Kota nomor 300/118/Pem tentang penutupan sementara kegiatan usaha hiburan dalam rangka hari raya Nyepi, bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

“Untuk keseluruhan ada 4 tempat yang kami tindak, 3 arena bola sodok yang sudah melanggar jam operasional dua diantaranya ditemukan miras,” sebutnya.

Secara keseluruhan, miras itu dibawa ke kantor Satpol PP Balikpapan sebagai barang bukti, dan pemilik akan disidangkan untuk dijatuhkan sanksi.

Pemberian Sanksi

Pihak Satpol PP juga melakukan konfirmasikan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) untuk tindak lanjut dalam pemberian sanksi. Pelaku usaha Arena biliar yang diketahui berulang melakukan pelanggaran dapat dicabur izin usahanya.

“Biasanya sih sangsi itu berupa peringatan  dari dinas Perizinan (DPMPPTSP, red) sebelum dilakukan pencabutan Izin,” teranya.

Boedi berharap sanksi yang nantinya akan diberikan kepada pelaku arena biliar ini bisa menjadi pelajaran bagi mereka yang bandel. Serta menjadikan peringatan buat yang lainnya agar tidak melanggar aturan.

“Kami tidak segan-segan melakukan penindakan dan akan disidangkan atau proses lebih lanjut,” tukasnya

Barang bukti miras yang ditemukan :

Aktif

Guiness : 9

Soju Bae : 8

Kawa-kawa : 4

Anggur Merah : 7

Bir Bintang : 2

Anker : 1

Total :  31

Pasif

Api : 8

Anggur Merah : 1

Soju : 2

Red Label : 1

Prost Biru : 2

Anggur Merah : 3

Anker : 1

Bintang : 4

Total keseluruhan miras : 53

Total Pelanggar : 4

KET:

Sim 1

Ktp 1

Lokasi Razia : 

1. El-Box Billiard

2. ⁠De’Etam Billiard

3. ⁠Blue Caffe (Ruko Bandar)

4. ⁠Rajawali Billiard

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version