Realisasi PAD Balikpapan Capai Rp 973 Miliar, BPPDRD Kejar Target Jelang Akhir Tahun
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Memasuki pekan kedua Desember 2025, Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan terus menggenjot optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Hingga 30 November, realisasi PAD Kota Minyak tercatat telah mencapai Rp 973 miliar.
Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham mengatakan capaian tersebut berasal dari dua sektor utama. “Terbagi dari pajak daerah sebesar Rp 917 miliar dan retribusi daerah Rp 50 miliar,” ujarnya, Rabu (10/12/2025).
Sejauh ini, pendapatan tersebut bersumber dari 13 jenis pajak daerah. Adapun target pajak daerah tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 1,1 triliun, sementara total target PAD dan pendapatan lainnya yang sah mencapai Rp 1,2 triliun.
“BPPDRD masih menunggu pendapatan daerah dalam waktu yang tersisa kurang dari satu bulan ini. Secara total pendapatan akan dihitung sampai 31 Desember,” tambahnya.
Memasuki masa akhir tahun, seluruh tim BPPDRD disebut bekerja ekstra untuk mengejar realisasi pendapatan. “Kini semua tim bekerja bagaimana realisasi PAD bisa optimal di sisa-sisa waktu terakhir. Terutama di bidang penagihan, mereka tetap bekerja keras untuk menagih,” jelas Idham.
Upaya mengejar target PAD tersebut juga berpegang pada ketentuan Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 mengenai pajak daerah dan retribusi daerah. Dalam aturan tersebut, terdapat 11 jenis pajak yang dikelola daerah, ditambah dua opsen yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang turut masuk ke kas daerah. “Ada official assessment dan self assessment,” imbuhnya.
Meski sedang memasuki masa cut off, BPPDRD tetap membuka pelayanan bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak maupun retribusi daerah. Masa cut off tersebut tercantum dalam surat edaran Sekretaris Daerah mengenai penutupan pelayanan pendaftaran data baru dan perubahan data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Penutupan layanan ini berlaku mulai 27 November 2025 hingga 5 Januari 2026. Kebijakan tersebut diterapkan untuk menyiapkan proses ketetapan PBB tahun 2026. BPPDRD perlu melakukan verifikasi dan validasi data sesuai standar operasional agar data yang ditetapkan akurat. “Tujuannya untuk proses ketetapan PBB tahun depan. Harapannya data yang disajikan ke masyarakat bisa valid,” tandasnya.
Dengan waktu yang tersisa, BPPDRD optimistis bisa mendekati bahkan memenuhi target PAD yang telah ditetapkan, sembari terus memaksimalkan kerja tim dalam menghimpun penerimaan daerah hingga akhir tahun.***
BACA JUGA
