BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com –  Pemerintah kini tengah merumuskan berbagai opsi terobosan yang untuk kesinambungan gaji dan tunjangan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  (PPPK)

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Agus Sartono mengatakan, ada tiga opsi yang dapat dilakukan dalam terobosan pembiayaan gaji dan tunjangan guru PPPK. 

Pertama, dilakukan pemisahan anggaran melalui mekanisme Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan, yang pernah dilakukan tahun 2020 namun menjadi temuan BPK maka perlu dirumuskan kembali

Kedua, memakai pos anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Non fisik; dan Ketiga adalah dengan recofusing anggaran pendidikan di daerah.

“Pilihan opsi kebijakan ini perlu ditelaah kelebihan dan kekurangan nya lalu dicarikan payung hukum untuk pelaksanaannya,’’ tegas Agus Sartono

Kementerian Keuangan melalui Dirjen Perimbangan Keuangan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 19,4 triliun untuk gaji guru PPPK formasi tahun 2021 sesuai usulan dari Kemendikbud-ristek

Telah dimasukan ke dalam formula DAU untuk belanja pegawai. Anggaran ini hingga saat ini belum terealisasi karena proses seleksi guru PPPK formasi tahun 2021 masih berlangsung. 

Bappenas menambahkan agar Pemerintah daerah menyiapkan nomenklatur anggaran sendiri untuk pengajian PPPK terpisah dari nomenklatur gaji untuk PNS Daerah.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version