Reformasi Tata Kelola Royalti Musik: Pemerintah Tak Akan Rugikan Industri Kreatif
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas memastikan bahwa reformasi tata kelola royalti musik yang tengah dilakukan pemerintah tidak akan merugikan industri musik nasional.
Sebaliknya, langkah ini bertujuan untuk menciptakan sistem yang lebih transparan, adil, dan akuntabel bagi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pihak terkait.
Hal itu disampaikan Supratman saat audiensi terbuka bersama pelaku industri musik di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (31/10/2025).
“Kalau ada yang bilang sistem tata kelola baru ini akan merugikan industri, itu salah besar. Tidak ada niat pemerintah untuk mencampuri urusan industri musik. Saya pastikan, kewajiban pemerintah adalah melindungi semuanya,” tegas Supratman.
Menurutnya, akar persoalan royalti selama ini bukan pada pelaku industri, tetapi pada ekosistem tata kelola yang belum transparan dan tumpang tindih kewenangan.
Karena itu, pemerintah kini memisahkan peran antara Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) agar tercipta sistem check and balance.
“LMK sekarang tidak boleh lagi memungut royalti. Tugas itu menjadi kewenangan LMKN. Sebaliknya, LMKN tidak boleh langsung mendistribusikan royalti kepada anggota LMK. Ini agar sistem pengawasan berjalan dan transparansi meningkat,” jelasnya.
Langkah ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM
(Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025, yang menjadi turunan dari PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Beberapa poin penting dalam peraturan baru tersebut antara lain:
- Kewajiban membayar royalti berada pada penyelenggara acara atau pemilik tempat usaha, bukan konsumen.
- Batas biaya operasional LMKN dan LMK ditetapkan maksimal 8% dari total royalti yang dipungut — jauh lebih kecil dibanding sebelumnya yang mencapai 20%.
Kebijakan baru ini diharapkan dapat memperbaiki distribusi royalti agar lebih tepat sasaran dan mendorong kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola hak cipta.
Selain itu, Supratman juga mengungkapkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Revisi tersebut akan difokuskan pada penguatan sistem royalti digital dan adaptasi terhadap era teknologi baru.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri musik, untuk memberikan masukan dalam pembaruan UU Hak Cipta ini,” ujar Supratman.
Reformasi tata kelola royalti ini menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun ekosistem musik nasional yang lebih sehat, profesional, dan berdaya saing global. / infopublik.id
BACA JUGA
