Rekonstruksi Pembunuhan Penjaga Toko di Balikpapan, Tersangka Akui Tusuk Korban Berulang Kali

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Proses rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Valentino Prawira Wardhana (18), penjaga toko yang tewas di Jalan MT Haryono, Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Kecamatan Balikpapan Utara, berlangsung di lokasi kejadian perkara (TKP), Jumat (13/2/2026).

Rekonstruksi yang digelar oleh Polresta Balikpapan itu menyedot perhatian ratusan warga yang memadati area sekitar.

Pelaksanaan rekonstruksi di TKP dilakukan atas permintaan keluarga korban. Sejumlah personel kepolisian dikerahkan untuk memastikan jalannya kegiatan tetap aman dan kondusif.

Tersangka berinisial MNS tiba di lokasi sekitar pukul 14.48 Wita dengan pengawalan ketat. Kehadirannya langsung memicu reaksi emosional dari warga dan keluarga korban. Meski sempat terjadi teriakan dan cemoohan, aparat berhasil mengendalikan situasi hingga seluruh rangkaian rekonstruksi rampung.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Balikpapan, Husni, menyebutkan bahwa tersangka memperagakan sedikitnya 28 adegan, dengan tambahan beberapa adegan lain untuk menyesuaikan fakta penyidikan.

“Dalam rekonstruksi ini terdapat penyesuaian dengan hasil visum. Dari keterangan awal, tersangka mengaku menusuk korban tiga kali, namun setelah dikonfrontasikan dengan hasil pemeriksaan medis, jumlahnya menjadi tujuh hingga delapan kali tusukan, terutama di bagian perut,” ujar Husni.

Ia menambahkan, pada awal proses tersangka sempat tidak kooperatif, namun akhirnya mengakui perbuatannya dan memperagakan seluruh adegan sesuai hasil penyidikan. Selain adegan penusukan, tersangka juga memeragakan tindakan setelah kejadian, termasuk upaya menyembunyikan barang bukti.

Atas perbuatannya, MNS disangkakan melanggar Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pembunuhan berencana.

Keluarga Ingin Keadilan

Ibu korban yang hadir di lokasi tidak kuasa menahan tangis. Ia berharap pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

“Saya hanya ingin keadilan untuk anak saya. Apa yang dia rasakan, pelaku juga harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum,” ucapnya dengan suara bergetar.

Kuasa hukum keluarga korban, Hendrik, mengapresiasi langkah kepolisian yang mengabulkan permintaan rekonstruksi di TKP.

“Kami menilai proses ini berjalan transparan dan profesional. Harapan kami, seluruh fakta yang terungkap bisa menjadi dasar kuat dalam persidangan nanti,” katanya.

Ketua Ikatan Keluarga Toraja Balikpapan, Simon Sulean, juga menyatakan pihaknya akan terus mengawal perkara ini hingga putusan pengadilan.

“Kami ingin hukum ditegakkan seadil-adilnya. Keluarga korban tidak boleh berjuang sendiri,” ujarnya.

Hingga kini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke tahap selanjutnya.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses