BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polda Kaltim menggelar rekonstruksi terkait tewasnya Herman (47) tersangka kasus pencurian telepon seluler yang diduga mengalami penganiayaan. Tersangka oknum polisi yang diguga melakukan penganiayaan dihadirkan.

Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadir Krimum) Polda Kaltim AKBP Roni Faisal yang memimpin rekonstruksi tersebut mengatakan, terdapat 12 adegan dan 107 sub adegan dalam peristiwa yang cukup mengagetkan dan terjadi pada Desember 2020 lalu.

“Rekonstriksi dilaksanakan sejak pukul 09.00 wita hingga pukul 16.30 wita, ada 12 adegan dan 107 sub adegan,” ujarnya pada Selasa (16/03).

Dia menjelaskan, rekontsruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke Kejaksaan. Dari rekonstruksi tersebut diketahui, korban tewas setelah mengalami penganiayaan. Namun pembuktiannya melalui persidangan.

“Dalam persidangan pengadilan nanti pembuktiannya bisa diketahui. Jadi rekonstruksi untuk melengkapi berkas perkara,” ujarnya.

Dalam rekontruksi tersebut, terlihat korban sempat mengalalami penganiayan di Posko Kejahatan dan Kekerasan (Jantanras) Polresta Balikpapan dan ruang penyidik di Mapolresta Balikpapan. “Jadi dalam rekontruksi ada dua TKP,” ujarnya lagi.

Ada empat barang bukti yang diduga digunakan para tersangka ketika menganiaya korban yakni selang, ekor fari, tongkat T dan strep cost. Penyidik mengenakan pasal 170 dan 351 KUHP terhadap para tersangka,” ujarnya’

“Nantinya akan diungkap di pengadilan peran satu persatu masing-masing tersangka. Karena mereka memiliki peran masing-masing,”

Sementara pengacara para tersangka Hairul Bidol mengapresiasi rekontruksi yang dilakukan dengan menghadirkan lima orang kliennya. “Semua berjalan sesuai dengan BAP. Kami mengapresiasi rekontruksi yang dilakukan,” ujarnya.

Terkait adanya fakta baru dalam rekontruksi tersebut, dia menuturkan, akan dimasukkan dalam pemberkasan. Namun dia memastikan, kliennya melakukan penangkapan dan penahanan berdasarkan surat perindah dan sesuai prosedur.

“Ini meluruskan opini publik bahwa penangkapan dilakukan diluar prosedur dan itu tidak benar. Ada surat perintah ditunjukan kepada keluarga,” ujarnya

Pengacara korban Fathul Huda justru meminta agar rekonstruksi diulang. Karen rekonstruksi dilakukan secara tertutup. “Kami minta ini bisa diulang dengan menghadirkan pengacara korban dan keluarga korban,” ujarnya.

“Memang tidak menjadi kewajiban, pengacara korban dan keluarga korban hadir, tapi paling tidak kita bisa membandingkan bukti yang kita punya dengan adegan yang terjadi,  dimana kita punya bukti  foto dan video, bukan hanya diwakili kejaksaan dan penyidik saja.”

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version