BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Karomani, M.Si telah resmi ditetapkan tersangka oleh KPK dalam dugaan kasus suap penerimaan mahasiswa baru

Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka Wakil Rektor I Bidang Akademik, Prof. Dr. Heryandi, S.H.,M.S; Ketua Senat Unila Dr. Muhammad Basri, dan Adi Desfiandi. Dalam kasus itu total suap dari irangtua capai Rp 5 miliar lebih.

Sebelumnya KPK menangkap delapan orang di Bandung, Lampung, dan Bali. Kemudian bertambah dua orang lagi datang ke KPK terkait suap dalam seleksi penerimaan mahasiswa jalur mandiri

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, mengatakan, dalam kasus tersebut, uang masuk mahasaiswa baru melalui jalur mandiri dipatok mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 350 juta.

“Terkait besaran nominal uang yang disepakati KRM (Karomani) berkisar antara Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan,” ujarnya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Gufron menjelaskan, Rektor Prof Karomani juga diduga memerintahkan ML (Mualimin/ dosen) untuk mengumpulkan uang dari sejumlah orangtua yang anaknya ingin dinyatakan lulus.

Kemudian, AD (Andi Desfiandi) sebagai salah satu keluarga calon peserta seleksi mahasiswa jalur mandiri diduga menghubungi Karomani untuk bertemu dengan tujuan menyerahkan sejumlah uang karena anggota keluarganya dinyatakan lulus Simanila atas bantuan Karomani.

“Mualimin selanjutnya atas perintah KRM mengambil titipan uang sejumlah Rp150 juta dari AD di salah satu tempat di Lampung,” jelas dia

Nurul Gufron menambahkan, seluruh uang yang dikumpulkan Karomani melalui Mualimin yang berasal dari ortu calon mahasiswa diluluskan berjumlah Rp603 juta.

“Yang telah digunakan oleh saudara KRM Rp570 juta,” terangnya.

Selain itu KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima Karomani melalui Budi Sutomo (Kabiro Perencanaan dan Humas Unila) dan MB (Muhammad Basri/ ketua senat Unila), yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM.

Uang yang diterima Karomani dari Budi Sutomo dan Muhammad Basri sebagian telah dialihkan menjadi tabungan, deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dalam uang tunai yang totalnya senilai Rp4,4 miliar.

Suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version