Rencana NJOP Naik, BPPDRD Siapkan Relaksasi 

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan berencana menerapkan kenaikan standar nilai jual objek pajak (NJOP) pada tahun 2024 mendatang.

Kenaikan dipastikan tidak akan menaikan besaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayar masyarakat.

Plt. Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Idam mengatakan, pihaknya telah menyiapkan relaksasi kepada masyarakat.

Kebijakan ini diberikan untuk menghindari kenaikan PBB, meski NJOP mengalami kenaikan. Sebagai langkah awal, Idam menjelaskan, pihaknya saat ini sedang melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait rencana penerapan kenaikan NJOP yang akan diterapkan.

“Kenaikan ini diberlakukan menyesuaikan dengan aturan baru yang akan ditetapkan sesuai Undang-undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yang diberlakukan efektif pada 5 januari 2024,” ujar Idam kepada media, Kamis (26/10/2023).

“Saat ini kita sedang melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait persiapan untuk penerapan PBB di tahun depan.Karena di tahun depan ada perubahan tarif, yang dilakukan berdasarkan undang-undang baru terkait PDRB,” ucapnya.

Ia memastikan, meski diterapkan kenaikan NJOP tidak akan berdampak pada kenaikan PBB yang harus dibayarkan oleh masyarakat. Besaran PBB yang dibayar yakni sama dengan besaran PBB tahun sebelumnya.

“Saat ini kita sedang sosialisasi untuk kenaikan NJOP. Cuman untuk PBB-nya kita akan paham dengan tarif yang sama di tahun sebelumnya atau di tahun ini,” ujarnya.

Kenaikan NJOP ini dilakukan untuk menyesuaikan harga jual dipasaran saat ini, karena sudah lama tidak pernah dilakukan pembaharuan. Serta dampak pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kaltim yang berdampak pada kenaikan harga jual properti.

“Kita hanya melakukan penyesuaian NJOP sesuai dengan harga pasar yang ada saat ini. Karena saat ini harga tanah sudah tinggi sedangkan NJOP kita itu masih sangat rendah, berkisar 50 persen di bawahnya,” ungkapnya.

Untuk diketahui Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP adalah nilai yang akan didapatkan saat Anda melakukan transaksi jual atau beli rumah. NJOP adalah hal yang penting untuk diketahui, karena hal tersebut akan menjadi dasar bagi penjual menentukan harga yang tepat dari rata-rata yang ada. Agar tidak salah dalam mematok harga.

Satu jenis pajak yang berandil besar bagi pemerintah di Indonesia adalah Pajak Bumi dan Bangunan atau dikenal sebagai PBB. Dalam pengenaan PBB ini, salah satu variabel pokok yang diambil adalah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak).

Dalam praktiknya, NJOP adalah dasar untuk mengenakan PBB sektor perkotaan dan perdesaan (PBB-P2), atau bahkan perhutanan, perkebunan, dan pertambangan (PBB-P3).

Besar NJOP ini akan berpengaruh terhadap jumlah tagihan PBB-P2 atau PBB-P3. Definisi apa itu NJOP bisa dilihat pada dasar hukum NJOP adalah dari peraturan Pasal 1 (3) Undang Undang PBB Pasal 1 (40) Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Di situ tertulis, NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli,

NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.

Pada sektor properti, NJOP adalah nilai yang ditetapkan sebagai dasar pengenaan PBB oleh negara. Pada penerapannya, NJOP adalah nilai yang mengalami peningkatan jika sebuah kawasan kian berkembang.

Katakanlah pembeli atau penjual rumah tidak mengetahui harga pasar properti yang akan dinego. Mereka sama sekali tidak tahu berapa harga yang pantas atas properti yang akan dilepas atau diambil.

Maka, fungsi NJOP adalah patokan penentu harga paling minimal. Sebagai contoh, jika Anda ingin membeli sepetak tanah, maka memeriksa NJOP-nya tentu akan berfaedah.

Jika harganya lebih tinggi dari NJOP, sang pemilik berarti menawarkannya terlampau mahal. Sebaliknya, kalau harganya lebih rendah dari NJOP, mungkin saja ada sesuatu yang tidak lazim sehingga harga yang ditawarkan terlampau murah. Dengan begitu Anda bisa lebih hati-hati dan memiliki bahan pertimbangan lagi.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses