JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pemerintah hingga kini masih menggodok revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Demikian disampaikan Juru bicara Wakil Presiden Maruf Amin, Masduki Baidlowi.

Karenanya belum masuh dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2021 yang disahkan DPR kemarin. Masduki menyebut surat edaran Kapolri soal pengaduan UU ITE jika ada sengekata atau aduan

Saat ini Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih membahas kemungkinan UU ITE untuk direvisi.

“Nah, nanti itu kan bisanya sebagai drafting kemudian disatukan lalu kemudian tinggal nanti (dibahas kembali) apakah perubahan itu dari inisiatif DPR ataukah inisiatif dari pemrintah. Dari sisi pemerintah kira-kira seperti itu,” kata Masduki dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Dalam surat edaran Kapolri dijelaskan kalau ada sengketa yang berhubungan dengan UU ITE maka diharapkan bisa diselesaikan secara damai. Sehingga nantinya tidak malah berujung saling gugat antara kedua belah pihak.

Dalam surat edaran itu, pihak kepolisian tidak menerima aduan terkait UU ITE apabila bukanlangsung yang melaporkan. Misal Wakil Persiden merasa dirugikan oleh orang lain, maka dirinya sendiri lah yang melaporkan dan bisa diproses.

Sementara selama ini pelaporan dengan dasar UU ITE kerap dilakukan oleh pihak di luar korban.

“Nah, edaran dari Kapolri yang sekarang tdak seperti itu, harus wapres sendiri datang ke kepolsian,” tuturnya.

Kata dia, surat edaran Kapolri bisa memberikan suasana yang lebih kondusif sebelum UU ITE akhirnya resmi direvisi.

“Tapi dengan langkah-langkah yang ada itu Insya Allah aduan-aduan yang selama ini terjadi, yang efektif terutama lewat surat edaran Kapolri itu bisa agak meredam. Apalagi tahap berikutnya adalah kita akan mengubah dalam revisi UU ITEnya,” katanya.

Sumber : suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version