Reses di Balikpapan, Komisi XIII DPR Soroti Perbatasan, HAKI, HAM Hingga Over Kapasitas Lapas
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Komisi III DPR RI menyoroti sejumlah isu strategis dalam kunjungan kerja reses ke Balikpapan, Jumat (25/7/2025).
Dalam kesempatan itu, mereka menggelar rapat dengan jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum, HAM, Imigrasi, serta Pemasyarakatan.
Para legislator menekankan pentingnya penguatan sektor hukum, keimigrasian, hingga perlindungan HAM di wilayah Kaltim.
Komisi III DPR RI secara khusus mendorong perluasan jangkauan bantuan hukum gratis, terutama di wilayah perbatasan dan pedalaman Kaltim. Hal ini penting agar keadilan hukum tidak hanya dinikmati masyarakat perkotaan.
“Keadilan hukum harus menjangkau seluruh lapisan, termasuk warga di tapal batas dan pedalaman. Ini bukan hanya tanggung jawab konstitusional, tapi amanat moral,” ujar Ketua Tim Kunjungan Kerja Reses, Pangeran Khairul Saleh.
Pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (HAKI) juga menjadi perhatian utama. Komisi III menegaskan, pemerintah harus memfasilitasi pendaftaran HAKI secara kolektif dan murah, khususnya bagi pelaku UMKM, pelestari budaya, dan komunitas kreatif lokal.
“Pendaftaran HAKI bukan sekadar legalitas. Ini upaya strategis menjaga potensi ekonomi berbasis kearifan budaya lokal dari eksploitasi pihak luar,” imbuhnya.
Dalam sektor keimigrasian, Komisi III menyoroti perlunya sistem pengawasan modern berbasis teknologi biometrik dan intelijen digital untuk mencegah penyelundupan manusia dan perdagangan orang.
Sementara di sektor pemasyarakatan, DPR RI menyoroti masalah overkapasitas lapas dan mendorong redistribusi narapidana serta perencanaan fasilitas baru.
Penempatan narapidana berisiko tinggi di blok khusus dan pemanfaatan sistem monitoring digital juga menjadi catatan penting.
Dalam bidang HAM, DPR menekankan pentingnya pemetaan tematik atas pelanggaran, termasuk konflik agraria dan diskriminasi terhadap kelompok rentan.
Pangeran Khairul Saleh juga menyoroti urgensi penyusunan pedoman bisnis berbasis HAM yang melibatkan pelaku usaha.
“Advokasi HAM harus lebih tajam dan tepat sasaran. Pendekatannya tidak bisa satu arah. Mediasi dan keterlibatan sektor swasta adalah kunci penyelesaian jangka panjang,” kata Pangeran.
Komisi III turut mendorong penguatan program Desa/Kelurahan Sadar HAM dan peningkatan akses masyarakat terhadap konsultasi serta penyuluhan HAM berbasis komunitas.
Sebagai tindak lanjut konkret, Komisi III DPR RI meminta seluruh instansi yang hadir untuk menyerahkan jawaban tertulis atas seluruh pembahasan dalam rapat paling lambat tujuh hari kerja sejak pertemuan berlangsung. / DPR
BACA JUGA
