Residivis Narkoba di Balikpapan Kembali Ditangkap, Bawa Dua Paket Sabu

Barang bukti yang diamankan
Barang bukti yang diamankan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali mengamankan seorang residivis kasus narkotika berinisial BHN (36).

BHN diamankan, usai kedapatan membawa dua paket sabu di Jalan Soekarno Hatta Km 1,5, Kelurahan Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara, Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 18.20 WITA.

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Yosimata KS Manggala, menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami menemukan seorang pria yang sesuai ciri-ciri yang dilaporkan. Saat digeledah, ditemukan dua paket sabu dengan berat brutto 0,55 gram yang disimpan di kantong celana pendek warna silver,” ungkap AKP Yosimata, Sabtu (9/8/2025).

Dari hasil interogasi di lokasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di kawasan Gunung Bugis seharga Rp300 ribu. BHN diketahui merupakan kurir sabu dan pernah dipenjara pada 2019 dalam kasus serupa, sebelum bebas pada 2024.

Barang bukti yang diamankan polisi yakni 2 paket sabu seberat brutto 0,55 gram, dan 1 celana pendek warna silver

Atas perbuatannya, BHN disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengajak masyarakat untuk berperan aktif memerangi narkoba, khususnya jelang peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

“Mari kita merdekakan masyarakat Kota Balikpapan dari bahaya narkoba dan sambut kemerdekaan tanpa narkoba. Budayakan hidup sehat tanpa narkoba,” imbaunya.

Polisi mengimbau warga yang mengetahui atau mendapati transaksi narkoba agar segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui call center 110 Polresta Balikpapan. ***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses