JAKARTA, Inibalikpapan.com – Partai Demokrat Kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah secara resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jumat (12/03).

Ada 10 orang yang terlibat Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang digugat Partai Demokrat Kubu AHY dengan nomor 172/PDT.SUS-PARPOL/2021. Diantaranya penggagas KLB maupun Sekjen terpilih Jhoni Alen dan Darmizal.

“Yang pasti Jhoni Allen. Ada Darmizal kemudian ada lagi yang lainnya,” Kuasa hukum Demokrat kubu AHY, Bambang Widjojanto (BW) dilansir suara.com jaringan inibalikpapan.com

“Pokok gugatannya tadi perbuatan melawan hukum. Siapa yang melakukan itu tergugatnya ada 10 orang,”’

Bambang mengungkapkan, mereka yang digugat karena mengorganisir KLB sehingga dianggap wajib bertanggungjawab.“Sebagian besar dari mereka adalah terlibat dalam kongres yang mengorganisir kongres” ujarnya

“Dan kami menduga dia orang yang patut bertanggungjawab terhadap brutalitas demokrasi terhadap kongres,”

Hanya saja ketika disinggung apakah dalam 10 nama yang digugat tersebut termasuk salah satunya Moeldoko, Bambang enggan membeberkannya. “Nanti akan dijelaskan kemudian,” ujarnya.

“Pada saatnya kita akan bentangkan kayaknya terlalu pagi kalau sekarang dikemukakan. Itu contohnya orang tidak punya dasar masuk ditunjuk oleh orang tak punya dasar kemudian minta diakui.”

sumber : suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version