Resmi Ditetapkan Tersangka, Nadiem Kini Mendekam di Rutan Salemba Selama 20 Hari
JAKARTA, inibalikpapan.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Nadiem langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejagung, Kamis (4/9/2025) sore, mengutip dari Suara, jaringan inibalikpapan.com. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan warna pink saat digiring menuju mobil tahanan.
Menurut Kejagung, pengadaan laptop tersebut merugikan negara sekitar Rp1,98 triliun. Penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar pernyataan resmi Kejagung.
Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di sektor pendidikan beberapa tahun terakhir. Penyidik menyebut penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.
Jejak Kasus Korupsi Chromebook
Kasus ini berawal dari program digitalisasi pendidikan yang digagas Kemendikbudristek untuk menyediakan perangkat TIK, termasuk Chromebook, ke sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Namun, dalam pelaksanaannya, program tersebut diduga sarat penyimpangan, mulai dari pengadaan perangkat yang tidak sesuai spesifikasi hingga dugaan mark-up harga.
Sebelum Nadiem, Kejagung sudah lebih dulu menetapkan empat orang tersangka lain, yaitu:
- Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SD Kemendikbudristek
- Mulatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek
- Ibrahim Arif alias IBAM, Konsultan Teknologi Kemendikbudristek
- Juris Tan (JT), mantan staf khusus Mendikbudristek yang kini buron dan sedang diburu melalui Interpol
Penyidik menyebut kasus ini masih akan terus berkembang. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru seiring dengan pendalaman aliran dana dan pengungkapan pihak-pihak yang terlibat dalam skandal senilai hampir Rp2 triliun tersebut.***
BACA JUGA
