JAKARTA, Inibalikpapan.com – Masa jabatan kepala desa (kades) kini menjadi 8 tahun dan bisa dipilih hingga sebanyak dua kali atau dua periode.

Hal itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Desa yang disahkan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.

Dalam rapat paripurna tersebut, Puan sebelumnya meminta persetujuan anggota DPR yang hadir untuk disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Apakah rancangan undang-undang tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju? tanya Puan dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

Kemudian serentak, para anggota DPR menyatakan setuju, yang kemudian Puan mengetuk palu pengesahan Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

BACA JUGA : ASN Salurkan Zakat Fitra Melalui Baznas, Target Rp 11 Miliar

Dapar rapat paripurna, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas melaporkan dalam pembahasan tingkat I, dalam Rancangan Undang-Undang tentang Desa RUU itu ada 26 angka perubahan.

“Adapun terkait hasil pembahasan RUU desa yang telah disepakati terdiri dari 26 angka perubahan,” kata Supratman.

Perubahan tersebut, salah satunya jabatan kades menjadi 8 tahun dan dapat dipilih dua kali. Dimana tertuang dalam pasal 39

“Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan,” ujarnya

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version