RESMI! Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek
JAKARTA, inibalikpapan.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook.
Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan status tersangka pada Kamis (4/9/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli.
“Satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia,” kata Anang dalam keterangan resmi, mengutip Suara, jaringan inibalikpapan.com.
Hal senada juga disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, yang menjelaskan bahwa penetapan ini didasarkan pada rangkaian bukti kuat, mulai dari keterangan saksi hingga dokumen resmi terkait program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, tim penyidik menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek periode 2019-2024,” ujarnya.
Empat Anak Buah Sudah Jadi Tersangka
Sebelum Nadiem, penyidik sudah lebih dulu menetapkan empat tersangka lain, yaitu:
- Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SD Kemendikbudristek
- Mulatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek
- Ibrahim Arif alias IBAM, Konsultan Teknologi Kemendikbudristek
- Juris Tan (JT), mantan staf khusus Mendikbudristek yang kini menjadi buronan
Dalam kasus ini, Juris Tan bahkan telah masuk daftar buronan internasional dan sedang diburu melalui kerja sama dengan Interpol.
Kasus Berawal dari Program Digitalisasi Pendidikan
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari program pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk sekolah dasar, menengah, dan atas. Salah satunya adalah laptop Chromebook yang direncanakan untuk mendukung proses pembelajaran digital.
Program ini awalnya diujicobakan sejak era Mendikbud sebelumnya, Muhadjir Effendy. Namun, penggunaan Chromebook dinilai tidak efektif karena perangkat hanya dapat berfungsi optimal jika terhubung dengan jaringan internet yang stabil.
Hingga kini, Kejagung belum menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Nadiem.
“Sampai saat ini penyidik belum menjadwalkan ulang pemeriksaan yang bersangkutan,” jelas Anang.
Kasus ini diperkirakan akan terus berkembang, seiring pendalaman penyidikan terhadap penggunaan anggaran dan kontrak pengadaan yang diduga merugikan negara dalam jumlah besar.***
BACA JUGA
