Resmi! Pemerintah Blokir Grok AI Akibat Konten Deepfake Pornografi, Meutya Hafid Panggil Petinggi X
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Langkah tegas diambil Pemerintah Indonesia dalam memerangi kekerasan berbasis digital. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, secara resmi mengumumkan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi kecerdasan buatan (AI) milik Elon Musk, Grok, mulai Sabtu (10/1/2026).
Keputusan ini diambil menyusul maraknya penyalahgunaan teknologi deepfake seksual non-konsensual yang dihasilkan oleh Grok, yang dinilai mengancam keamanan perempuan, anak-anak, dan martabat warga negara di ruang digital.
Deepfake Seksual: Pelanggaran HAM Serius
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap platform yang memfasilitasi pembuatan konten pornografi palsu menggunakan identitas orang nyata tanpa izin.
“Pemerintah memandang praktik deepfake seksual non-konsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital,” tegas Meutya Hafid dalam pernyataan resminya di Jakarta.
Platform X Diminta Klarifikasi Segera
Selain memutus akses Grok, Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah melayangkan panggilan resmi kepada Platform X (dahulu Twitter) sebagai penyedia layanan terintegrasi Grok. Pemerintah menuntut klarifikasi segera terkait lemahnya sistem pengamanan Grok yang memicu dampak negatif bagi masyarakat Indonesia.
Dasar Hukum Pemutusan Akses
Tindakan blokir sementara ini dilakukan berdasarkan regulasi ketat yang berlaku di Indonesia, yakni:
- Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
- Pasal 9: Mewajibkan setiap PSE memastikan sistemnya tidak memuat atau memfasilitasi penyebaran informasi/dokumen elektronik yang dilarang.
Pemerintah menekankan bahwa setiap PSE yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia wajib mematuhi aturan perlindungan data pribadi dan norma kesusilaan yang berlaku.
Negara Hadir Lindungi Ruang Digital
Langkah pemutusan akses ini merupakan respons proaktif pemerintah atas kekhawatiran publik terhadap teknologi AI yang semakin liar. Kemkomdigi memastikan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh aplikasi berbasis AI guna mencegah ruang digital menjadi sarana kejahatan seksual baru.
Hingga berita ini diturunkan, akses menuju fitur Grok di Indonesia telah mulai dibatasi, dan pemerintah menunggu iktikad baik dari pihak X untuk memperbaiki standar keamanan sistem mereka.
BACA JUGA
